Anggota Komisi C DPRD Pesisir Barat, Iqbal |
PESISIR BARAT – Satu demi satu kebijakan tak terarah yang dilakukan oleh Bupati Pesibar Agus Istiqlal, mulai terkuak secara tersendiri. Pasalnya kalau dipekan kemaren Kabupaten Pesisisr Barat ini diterpa badai pemberitaan masalah Penggusuran gedung SDN 3 dan mengakibatkan siswanya melaksanakan ujian tengah semester dihalaman sekolah
Kini muncul permasalahan baru tentang pernyataan seorang anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dari Komisi C DPDR Pesisir Barat bahwa tahun 2017 telah dianggarkan Rp 3,5 Milyar untuk pembelian lahan untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), namun lahan yang disediakan tidak sesuai dengan kriteria karena lahan yang disiapkan adalah lahan yang memang tidak layak dan rawa.
Akibatnya, lahan tersebut tidak layak maka pihak DPRD Pesibar tidak menyetujui hanya saja dana yang tadinya dianggarkan dialihkan sepihak oleh Pemda Pesibar tanpa dibahas dengan DPRD dan menurut mereka dana tersebut dialihkan untuk perekrutan tenaga kontrak dan untuk menggaji tenaga kontrak, secara aturan penggunaan dana tersebut melanggar aturan penempatan penggunaan APBD yang sudah tertera di DIPA yang sudah di ketok palu persetujuan DPRD.
Namun walau demiikian pihak DPRD tidak ada gebrakan atau sanggahan apapun walau mereka tahu dana itu tidak diparkir dan tidak dipakai sesuai DIpa, kelemahan DPRD Pesibar termanfaatkan oleh Pemda.[DONGAH]