Realitapost.com, Pesisir Barat – Pjs.Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra yang diwakili Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir.N.Lingga Kusuma,M.P Mengikuti Rapat Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun 2021. OR Batu Gughi, Senin 23 November 2020.
Diinformasikan Hadir dalam Acara tersebut, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Audi Marpi S.pd. MM, Kepala BPKAD I Nyoman Setiawan, Kepala Bappeda Drs. Zukri Amin, MP , Kesbangpol Nurman Hakim, Dispora Drs. Surizal Zakri, BKD, Diskominfo, Dishub, Inspektorat, Disdukcapil, Disnaker, serta Perwakilan para OPD di Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir.N.Lingga Kusuma,M.P Mengingatkan tidak boleh menganggarkan anggaran diluar kewenangan di setiap OPD. Karena harus melaksanakan 5 regulasi terbaru terkait Sistem Perencanaan dan Keuangan Daerah saat ini seluruh OPD di wajibkan untuk menggunakan SIPD yang di kembangkan oleh KEMENDAGRI.
Selanjutnya Kepala BPKAD Inyoman Setiawan menjelaskan ada 5 regulasi penyusunan APBD Tahun2021 yang harus di laksanakan: