berita realitapost

Polemik Perubahan Komposisi Fraksi DPRD Kota: BK Minta Dibahas Internal, Fraksi PPI Ingatkan Aturan Tatib

BENGKULU – Dinamika politik di internal DPRD Kota menghangat pasca pembacaan surat perubahan komposisi fraksi dalam sidang paripurna terbaru. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota, Irman Sawiran, menegaskan bahwa proses perubahan ini harus melalui mekanisme yang matang dan sesuai prosedur.

Irman Sawiran menyatakan bahwa surat perubahan komposisi fraksi yang telah dibacakan di paripurna perlu dibahas secara komprehensif melalui rapat internal DPRD. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD telah mengatur secara jelas mengenai mekanisme perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Pada paripurna yang menyebabkan banyak Intrupsi di saat pelantikan kemaren. Saya sebagai Ketua BK menyatakan dan meminta kepada pimpinan rapat agar momentum pelantikan ini tidak menjadi terganggu kesakralannya maka kita minta cukup batas pengumuman Alat kelengkapan Dewan terkhusus yang di lantik,” jelasnya.

Lalu, terkait dengan perpindahan fraksi dan lain sebagainya di minta di lain waktu dan kesempatan. Sebab BK ingin memastikan dulu Desy bergabung dengan fraksi mana.
Jika dia bergabung dengan fraksi perindo pembangunan maka benar dan sah Alur yang dilakukan fraksi PAN menarik Erni bergabung dengan mereka dan Fraksi perindo tetap bisa menjadi fraksi mandiri.

“Namun jika Desy bergabung dengan Hanura maka Erni tidak bisa keluar dari fraksi tersebut dan ini cacat hukum yang diatur dalam TaTa tertib DPRD turunan dan UU dan PP,” ujar Irman.

Hanura Sambut Dr. Desy Maryani

Di sisi lain, pergeseran anggota dewan mulai terlihat nyata. Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota, Bambang Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Dr. Desy Maryani terkait keputusannya bergabung ke Fraksi Hanura.

Bambang menegaskan bahwa Fraksi Hanura menyambut baik langkah politik tersebut. “Kami sudah menerima surat resminya dan Hanura membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima sikap politik Dr. Desy Maryani bergabung bersama kami,” kata Bambang.

Fraksi PPI Ingatkan Syarat 2,5 Tahun

Namun, langkah perpindahan anggota fraksi ini mendapat ganjalan konstitusi dari Fraksi Persatuan Pangkal Perjuangan Indonesia (PPI). Ketua Fraksi PPI, Edy Hariyanto, mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi Pasal 43 ayat 10 Tata Tertib DPRD.

“Dalam Tatib ditegaskan bahwa perpindahan keanggotaan fraksi gabungan hanya dapat dilakukan paling singkat setelah masa jabatan berjalan dua tahun enam bulan. Itu pun dengan catatan fraksi gabungan yang ditinggalkan tetap memenuhi syarat minimal jumlah anggota sebagai fraksi,” tegas Edy.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Kota dari Fraksi PPI, Rina Rajo, menambahkan bahwa hingga saat ini status keanggotaan Erni Novita masih tercatat secara legal di Fraksi PPI.

“Sampai detik ini, kami di Fraksi PPI belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Ibu Erni Novita. Secara administratif dan aturan organisasi, beliau masih masuk dalam komposisi Fraksi PPI,” tutup Rina.

Rencananya, pimpinan DPRD akan segera mengagendakan rapat internal untuk menyikapi silang pendapat ini guna memastikan stabilitas kinerja legislatif tetap terjaga. (Damar)

Exit mobile version