BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Bio Teknologi Nusantara (Bio Sandabi Indah Lestari) pada Senin, 12 Januari 2026. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga Desa Genting dan Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta perwakilan masyarakat dari kedua desa yang berkonflik.
Dalam arahannya, Teuku Zulkarnain memberikan penekanan keras agar pihak perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lapangan. Hal ini menyusul fakta bahwa izin HGU perusahaan tersebut telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025.
“Kita tegaskan agar perusahaan menghentikan aktivitasnya sementara waktu, sembari mereka memproses perizinan yang sudah habis masa berlakunya per 31 Desember kemarin. Ini penting agar tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Teuku dalam rapat tersebut.
Selain instruksi penghentian aktivitas, DPRD Provinsi Bengkulu juga berkomitmen untuk turun langsung ke lapangan. Teuku menyatakan pihaknya akan segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum guna mencari solusi konkret atas sengketa lahan yang terjadi antara perusahaan dan warga.
“Kami akan melakukan sidak bersama pihak-pihak terkait. Kami ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan penyelesaian persoalan ini berjalan adil bagi masyarakat desa dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Polemik ini sendiri mencuat setelah warga Desa Genting dan Air Napal mengeluhkan aktivitas perusahaan di lahan yang diklaim sebagai milik warga, sementara status HGU perusahaan telah kadaluwarsa. Dengan adanya RDP ini, masyarakat berharap DPRD dapat mengawal proses transisi perizinan dan mengembalikan hak-hak atas tanah masyarakat yang terdampak
