Putusan MK Justru Perkuat Rohidin Bisa Maju Kembali PILKADA 2024, Ini Dalilnya

- Publisher

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU, REALITAPOST.COM — Langsung saja kita jawab, jawabannya adalah BISA. Banyak premis yang bermunculan belakangan ini, yang menghangatkan konstelasi Pilkada Tahun 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024, yang infonya juga masih didebatkan untuk dimajukan menjadi September 2024. Entah September ataupun November, kehangatannya sudah bisa kita rasakan sejak sekarang. Sebagai insan pemerintahan, yang tertarik dengan kajian hukum dan dinamika pemerintahan, maka saya akan memberikan penjelasan yang menjadi landasan berifkir saya bahwa Rohidin BISA MAJU KEMBALI, yang saya rangkum dari berbagai sumber.

Muncul banyak perdebatan, apakah Gubernur Bengkulu incumbent saat ini bisa maju kembali?? Ada yang menilai masa jabatannya sudah melebihi setengah periode jabatan, sehingga tidak bisa maju kembali. Hal
ini sampaikan oleh pakar Hukum Tata Negara UNIB Ahmad Alwi melalui media. Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada menjadi topiknya. Namun, jika kita melihat lebih dalam terkait dengan putusan tersebut, ada beberapa hal yang bisa kita jadikan sebagai premis bahwa Rohidin BISA MAJU KEMBALI.

Rohidin Pelaksana Tugas Gubernur, bukan Penjabat atau Penjabat Sementara Gubernur Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara.

Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa
jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Pada tahun 2020 terbit Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Putusan ini mengenai Bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi Pelaksana Tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan sembilan hari.

Hamin Pou kemudian menjadi bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan dan 21 hari. Putusan MK 67/2020 tersebut tidak menyatakan Hamim Pou tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati periode 2021-2026 karena terhitung dua periode. Hamin Pou akhirnya menjabat Bupati Bonebolango periode 2021-2026. Kasus ini adalah fakta hukum. Melalui kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa, putusan MK Nomor
67/PUUXVIII/2020 tersebut menjelaskan cara menghitung masa jabatan bupati atau kepala daerah adalah sejak pelantikan.

Kita perlu mencermati pertimbangan putusan tersebut yang berkaitan pejabat definitif dan pejabat pelaksana tugas. Ada dua cara memahami dalam putusan MK, yaitu membaca utuh amar putusan dan pertimbangan hukum yang sifatnya mengikat. Hakim MK dalam putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tentu telah mempertimbangkan perkara-perkara sebelumnya yang berkaitan dengan norma perkara yang diuji atau mutatif mutandis. Hal ini tentu bisa menjadi landasan yurisprudensi pula bagi kita untuk menarik kesimpulan bahwa Pejabat pelaksana tugas kepala daerah atau Plt. tidak bisa disebut penjabat definitif
kepala daerah.

Seorang Plt. Kepala Daerah hanya menjalankan tugas Kepala Daerah yang masih menjabat. Sebagai Wakil Kepala Daerah yang ditunjuk sebagai Plt. Kepala Daerah, hanya mendapatkan hak keuangan sebatas gaji sebagai Wakil Kepala Daerah dan memiliki kewenangan yang terbatas, tidak seperti Kepala Daerah definitif. Dalam konteks ini, pertanggungjawaban Rohidin sebagai pelaksana tugas harus tetap kepada pemilik jabatan Gubernur yaitu Ridwan Mukti. Pada intinya pelaksana tugas kepala daerah meaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah dalam serba yang terbatas. Selain sifat kewenangannya yang mandatoir, Juga tidak dibenarkan membuat keputusan yang sifatnya strategis. Hak- hak protokoler, keuangan, gaji, dan tunjangannya Pun tetap dalam kapasitasnya sebagai wakil kepala daerah.

Penafsiran hukum mengenai pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas pun harus kita cerna lebih halus. Posisi jabatan Kepala Daerah hanya bisa diisi satu orang pejabat saja. Dalam situasi kepala daerah diberhentikan sementara, wakilnya akan bertugas melaksanakan kewenangan sampai adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 sama sekali tidak membuat norma baru bagi seseorang yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Daerah. Putusan tersebut hanya menyatakan tidak membedakan antara masa jabatan bagi yang menjabat secara “definitif” maupun “Penjabat Sementara”.

Rohidin, adalah seorang Wakil Kepala Daerah yang menjabat sebagai “Pelaksana Tugas” kepala daerah, tidak pernah menduduki jabatan sebagai “Penjabat Sementara”. Padahal secara teori “Pelaksana Tugas”
dan “Penjabat Sementara” adalah dua terminologi jabatan yang berbeda. Pejabat Sementara Kepala Daerah adalah seorang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan kepala daerah disebabkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani cuti kampanye yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Penjabat Kepala Daerah adalah pejabat yang menjabat sebagai Kepala Daerah apabila Gubernur/Walikota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, maka Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri. Hal ini tertuang dalam Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaksana Tugas adalah seseorang Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menejalani masa tahanan atau berhalangan sementara sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selanjutnya pada Pasal 86 UU tersebut, dijelaskan pula bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Definisi tiga terminologi jabatan ini, tentu meperjelas bahwa Penjabat Sementara, Penjabat dan Pelaksana Tugas kepala daerah, adalah 3 posisi jabatan yang jelas berbeda satu sama lain. Rohidin adalah Pelaksana
Tugas Gubernur, bukan Penjabat atau Penjabat Sementara, sehingga bukan merupakan subjek dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang
dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun
penjabat sementara.

Masa jabatan Rohidin yang kurang dari setengah masa jabatan dalam satu periode, baik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, maupun sebagai Gubernur Definitif Masa jabatan Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari (Dilantik sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018, dan berakhir masa jabatan pada 12 Februari 2021), dan masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu selama 1 tahun 5 bulan 27 hari (ditunjuk sebagai Plt. Gubernur pada 22 Juni 2017, dan menjadi definitif pada 10 Desember 2018), yang dimana perhitungan masa jabatannya tidak bisa digabung. Secara historis atau yurisprudensi putusan MK, tidak ada putusan yang menyebutkan satu periode adalah gabungan antara penjabat definitif dan Plt. Kepala Daerah. Dengan demikian, Rohidin baru menjabat sebagai Gubernur Bengkulu selama 2 tahun 2 bulan dan 2 hari atau belumsetengah masa jabatan.

Kalau pun ‘memaksa’ ingin dimaknai pertimbangan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yakni MK tidak membedakan masa menjabat (2,5 tahun atau lebih sebagai 1 periode) antara Pejabat Definitif dengan
Pejabat Sementara, maka dua keadaan dari Rohidin Mersyah baik saat menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu dan Gubernur Bengkulu definitif belum pula dapat terhitung sebagai satu periode (atau lebih dari
2,5 tahun). Karena Rohidin menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu hanya 1 tahun 5 bulan 27 hari, dan sebagai Gubernur definitif hanya 2 tahun 2 bulan saja. Dan ingat, Rohidin disini menjabat sebagai Pelaksana Tugas, bukan Penjabat atau Penjabat sementara yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Rohidin Tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Tugas tentang Penuigasan Wakil Gubernur Bengkulu sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, nomor 122.17/2928/SJ, tanggal 22 Juni 2017 kepada Rohidin Mersyah di Ruang Sidang Utama, Gedung A lantai 3 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, pada hari Kamis, 22 Juni 2017. Rohidin Mersyah resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti untuk masa jabatan 2016-2021.

Pengangkatan Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur ini dilakukan setelah Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi. Dan penunjukan sebagai Pelaksana tugas ini hanya dengan SURAT MENDAGRI, bukan dengan Keppres. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o yang juga dituangkan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa awal untuk mulai menghitung satu periode masa jabatan Kepala Daerah adalah sejak tanggal pelantikan. Batas untuk mulai menghitung masa jabatan adalah dimulai pada hari pelantikan sesuai Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Pasal 38 PP 6/2005 dan perubahannya, dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf o PKPU 9/2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur untuk pelantikannya. Artinya seorang Pelaksana Tugas Kepala Daerah tidak dilantik, sehingga tidak mungkin ada batas untuk menghitung limit masa jabatan. Pada saat diserahkan Keppres penunjukan sebaga Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin bukan dilantik sebagai pelaksana tugas, melainkan hanya melalui pengukuhan, karena yang
namanya pelantikan kepada pejabat yang bersangkutan harus dengan mengucapkan lafal sumpah sesuai kepercayaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 35 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah. Pada Permendagri tersebut, tidak pula diatur pelantikan Pelaksana Tugas Kepala Daerah, yang ada diatur hanya pelantikan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah. Hal ini tentu melegitimasi, bahwa Rohidin ketika menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, tidak dihitung sebagai mulai masa jabatan karena tidak dilakukan prosesi pelantikan.

Ingat, periode masa jabatan terhitung sejak pelantikan. Rohidin hanya dilantik ketika menjabat sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018. Dan pada waktu itu, Rohidin baru kemudian diangkat menjadi
Gubernur Bengkulu melalui Keputusan Presiden RI nomor 215/P tahun 2018, dna baru dilantik sesuai prosesi yang diatur dalam Permendagri 35 Tahun 2013.

Kesimpulan Akhirnya, kesimpulan yang dapat diambil adalah *Rohidin Mersyah bisa kembali mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Bengkulu periode 2024-2029*, karena: 1. Masa Jabatan Rohidin sebagai Gubernur definitf hanya 2 tahun, 2 bulan, 2 hari, masih belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dalam 1 periode; 2. Tugas sebagai Pelaksana Tugas sebagai Gubernur tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan;
3. Frasa “menjabat secara definitif” dan frasa “penjabat sementara” dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, tidak dimaksudkan pula pada frasa “pelaksana tugas”. Sehingga, “pelaksana
tugas” tidak menjadi subjek dalam putusan tersebut; 4. Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah diberhentikan sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat sebagai Gubernur. Logikanya, kalau menjabat Pelaksana Tugas Gubernur sama dengan Gubernur, maka ada dua Gubernur pada saat bersamaan; 5. Rohidin tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, sehingga tidak terhitung dimulainya masa jabatan. Rohidin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hanya dengan Surat Mendagri, bukan Keppres dan tidak dilantik.

Inilah premis yang saya sampaikan, terkait dinamika Pilkada Tahun 2024 yang makin hangat di Provinsi Bengkulu. Tentu semuanya ini pada akhirnya, akan ditentukan oleh KPUD dan Bawaslu sebagai
penyelenggara Pilkada. Setidaknya, pembahasan ini mengingatkan saya pada saat Agusrin M Najamudin menjadi calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada Tahun 2020. Saat itu banyak isu yang mengatakan bahwa beliau tidak bisa mencalonkan diri karena status sebagai eks napi tipikor, namun akhirnya beliau dapat mencalonkan diri. Artinya apa? Artinya apapun pandangan kita, tentu pihak berwenang yang akan memutuskan. Marilah kita ciptakan suasana yang damai dan sejuk dalam menyambut Pilkada Provinsi Bengkulu Tahun 2024 nanti.

Bengkulu, 16 Maret 2024
Penulis, Pemerhati Pemerintahan di Bengkulu

Rendra Edwar Fransisko, S.H,.M.H. dan Dr. Alauddin, S.H,.M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu)

Berita Terkait

Usai Lebaran, Dewan Bakal Panggil Bank Indonesia Terkait Pembongkaran Bangunan Bubungan Tiga
Ini Respon BI Bengkulu Terkait Pembongkaran Situs Cagar Budaya Bubungan Tiga
Hari Penyiaran Nasional (HPN), Momentum Terus Kuat Dan Tumbuh
Nonton Film Porno Apakah Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan UAS
Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks dan Publikasikan 107 Artikel Selama Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024
Pengaruh Media Sosial Dalam Membangun Opini Publik Terhadap Politik
[KLARIFIKASI] Muhaimin Ralat Pernyataan Soal Wisata Haram
Dempo Xler : Tarekat Senjata Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:30 WIB

Hoaks : Konten Soal View Tower di Bengkulu

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:49 WIB

Disinformasi : Gebyar Undian Berhadiah Bank Mandiri 

Senin, 13 Mei 2024 - 13:47 WIB

Misinformasi Konten : Kondisi Kota Bengkulu

Sabtu, 11 Mei 2024 - 07:27 WIB

HOAX : Berita Keluarga Tabut Minta Sumbangan Kepada Warga

Jumat, 3 Mei 2024 - 05:14 WIB

CEK FAKTA : Laga Timnas U23 Indonesia-Uzbekista Diulang, Peraturan FIFA Sebut Keputusan Wasit Adalah Benar

Selasa, 30 April 2024 - 00:11 WIB

Beredar Kabar Pemprov Bengkulu Lamban Tangani Longsor Lebong, Fakta Sudah Diatasi..!

Senin, 29 April 2024 - 23:57 WIB

Anggota Dewan Dempo Xler Dipecat PAN, Benarkah? Ini Klarifikasinya

Senin, 29 April 2024 - 23:12 WIB

Benarkah Minum Air Sumur Rumah Bungkarno Bengkulu, Fakta Itu Mitos!

Berita Terbaru

CEK FAKTA

Hoaks : Konten Soal View Tower di Bengkulu

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:30 WIB

Mukomuko

Pemdes Sido Makmur Salurkan BLT Tahap I Untuk 23 KPM

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:44 WIB

CEK FAKTA

Disinformasi : Gebyar Undian Berhadiah Bank Mandiri 

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:49 WIB

Terkini

Pemdes Manjuto Jaya Kecamatan Air Manjuto Salurkan Raskin

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:58 WIB