Home › Bengkulu › Rencana Kantor Wali Kota di Mess Pemda Disorot, Ini Catatan Sudisman

Rencana Kantor Wali Kota di Mess Pemda Disorot, Ini Catatan Sudisman

BENGKULU, REALITAPOST.COM – Rencana pemanfaatan Mess Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu sebagai kantor Wali Kota Bengkulu terus menuai pro dan kontra. Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Hanura, Sudisman, S.Sos., menilai rencana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, kebutuhan anggaran, kemampuan fiskal daerah hingga risiko bencana.

Sudisman menegaskan, perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, perubahan tersebut harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Benar, RTRW bisa diubah atau direvisi. Namun, perubahan itu tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan ketentuan mengenai kawasan sempadan pantai yang diatur dalam regulasi penataan ruang nasional. Menurutnya, aspek tata ruang harus menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum pemerintah memutuskan pemanfaatan suatu bangunan atau kawasan.

Di luar persoalan tata ruang, Sudisman menyoroti rencana kebutuhan biaya rehabilitasi Mess Pemda yang disebut mencapai Rp14,5 miliar. Ia mempertanyakan apakah pengeluaran sebesar itu memang layak menjadi prioritas pembangunan Kota Bengkulu dibandingkan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang masih perlu dipenuhi.

Menurutnya, pemerintah perlu memiliki dasar kajian yang kuat untuk memastikan bahwa rehabilitasi dan pemanfaatan gedung tersebut merupakan pilihan paling efektif dan ekonomis.

“Apakah kebutuhan rehabilitasi Rp14,5 miliar itu memang layak diprioritaskan dan paling ekonomis dibandingkan pelayanan dasar lain yang belum terpenuhi? Apakah sudah melalui kajian akademis atau analisis biaya-manfaat?” kata Sudisman.

Ia juga mempertanyakan urgensi pembangunan atau pemindahan kantor wali kota ke lokasi baru. Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji apakah kebutuhan pelayanan pemerintahan tidak dapat dipenuhi dengan mempertahankan dan mengoptimalkan kantor yang saat ini digunakan.

Sebab, biaya yang dikeluarkan bukan hanya untuk rehabilitasi bangunan. Pemerintah juga berpotensi menanggung tambahan biaya pengadaan perlengkapan kantor, pemindahan fasilitas, serta kebutuhan operasional lainnya.

Sudisman turut mengingatkan pentingnya menghitung kemampuan fiskal daerah sebelum mengambil keputusan. Terlebih, pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan pengelolaan anggaran, termasuk penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka efisiensi belanja pemerintah.

“Perlu ada kajian kemampuan fiskal Kota Bengkulu. Jangan sampai kebijakan ini membebani anggaran daerah, sementara masih ada kebutuhan masyarakat yang harus diprioritaskan,” tegasnya.

Selain aspek anggaran dan tata ruang, ia meminta pemerintah melakukan kajian risiko bencana serta memastikan keamanan dan kelayakan lokasi maupun bangunan yang akan dimanfaatkan.

Bagi Sudisman, rencana pemanfaatan aset daerah seharusnya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kebutuhan gedung pemerintahan. Kebijakan tersebut harus memiliki landasan teknis, hukum, ekonomi, dan kebencanaan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Karena itu, ia menyarankan agar rencana permohonan hibah Mess Pemda beserta seluruh dokumen pendukungnya terlebih dahulu disampaikan kepada DPRD Kota Bengkulu.

Dokumen tersebut, antara lain, mencakup kajian teknis, kajian hukum, analisis biaya-manfaat, kajian risiko bencana, serta analisis kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, pelibatan DPRD penting untuk memastikan fungsi anggaran dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menilai keterbukaan sejak tahap perencanaan akan memberikan ruang bagi DPRD untuk melakukan pembahasan secara objektif, sekaligus memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau memang rencana ini dinilai layak, silakan disampaikan secara terbuka beserta kajian-kajiannya. DPRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu dilibatkan sejak awal,” ujarnya.

Sudisman menekankan, transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dasar pertimbangan, besaran anggaran, manfaat, serta risiko dari rencana pemanfaatan aset tersebut.

“Ojo meneng-meneng waek,” tutupnya, yang berarti jangan diam-diam saja.(RED)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *