banner 728x250

RUU TPKS Disahkan Diapresiasi Waka DPRD Provinsi Bengkulu

banner 120x600

Realitapost.com, Bengkulu – Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, saat ini menjadi pembicaraan hangat dalam Pemerintahan maupun masyarakat. Wakil Ketua III Erna Sari Dewi mengatakan bahwa Undang-undang tersebut sudah sangat lama ditunggu oleh Pemerintahan daerah.

“Yang pertama, kita bersyukur ya, terkait dengan telah disahkannya undang-undang tentang kekerasan seksual. Bagaimana implementasinya di daerah, tentu kalau sudah disahkan, sudah diundang-undangkan, berarti berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali,” kata Erna Sabtu (16/04/2022)

Suimi mengaku belum membaca secara detail undang-undang itu, namun Ia beserta rekan DPRD sangat mendukung RUU tersebut.

“Kalau DPRD pasti mendukung penuh, kalau memang harus ada turunan untuk buat Perda, DPRD pasti akan turun buat perda, kalau seandainya ada turunanya ya,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa sebelum RUU diturunkan, DPR RI tentunya sudah memperhitungkan terkait setiap pasal-pasal yang tercantum dalam RUU tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Erna berharap dengan adanya RUU ini, para pelaku seksual, tidak dapat lagi melakukan kejahatannya.

“Jadi untuk para pelaku pemerkosa itu, sudah tidak dapat main-main lagi. Karena sudah ada RUU tersebut,” Tutup Erna. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *