REJANG LEBONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu melalui OPD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) mulai kini tidak lagi menarik retribusi pembuatan izin gangguan atau yang akrab disebut HO. Pasalnya sesuai dengan Permendagri nomo 19 tahun 2017 tentang pencabutan izin gangguan sehingga terhitung mulai aturan itu diterbitkan maka perusahaan atau masyarakat tidak diberlakukan lagi pembuatan HO.
Kepada wartawan, Ir. Afni Sardi, menjelaskan ada sisi positif dalam peniadaan kepengurusan izin HO yang dibuat Menteri Dalam Negeri yakni dapat mempermudah para pengusaha atau investor dalam menjalankan usaha disuatu daerah.
“Yang jelas dengan tiadanya HO mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendongkrak perekonomian. Apalagi peniadaan ini sudah memiliki kajian yang matang dari Pemerintah pusat sebagai contoh dapat menghambat para pelaku usaha untuk menjalankan usaha,” ungkapnya.
Seperti diketahui selain Izin Gangguan, pemerintah pusat juga sudah menghapus empat perizinan lainnya karena selama ini dianggap menghambat dunia usaha dan investasi yakni Izin Tempat Usaha, Izin Prinsip, Izin Lokasi, dan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).[**/E01]