Bengkulu, Realitapost.com — Agenda rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bengkulu tentang peresmian pergantian antar waktu (PAW) almarhum Indra Sukma dan Raperda Penyertaan modal Bank Bengkulu dan Bank Fadhilah yang telah dijadwalkan pada Senin pagi pukul 10 tanggal 29 Desember 2025 tidak bisa dilaksanakan lantaran peserta rapat Banmus tidak memenuhi korum.
Salah satu anggota DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa sesuai informasi yang dia terima dari anggota bahwa memang rapat Banmus tidak bisa laksanakan lantaran anggota DPRD yang hadir tidak memuhi korum.
“Kalau infonya kita dapat demikian. Kebetulan saya juga tidak bisa hadir karena memang ada kegiatan partai yang sangat mendesak sehingga tidak bisa ikut membersamai kawan-kawan di DPRD tadi,” singkatnya.
Dia berharap memang ada baiknya agenda paripurna penyertaan modal tersebut ditunda tahun depan mengingat proses atau tahapan Paripurna APBD tahun 2026 sudah disahkan dan setujui bersama.”Tidak mungkin lagi dibahas karena pertimbangan waktu yang sudah tidak memungkinkan lagi saat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Marliadi, Ketua Komisi III DPRD Kota yang dalam pernyataan di Paripurna Raperda Penyertaan modal tanggal 24 Desember silam mengatakan bahwa bila rapat Banmus nanti tidak juga bisa mengambil keputusan karena beberapa kendala seperti tidak korum maka sebaiknya memang harus ditunda tahun depan.
Terpisah, Anggota DPRD Kota lainnya, Irman Sawiran saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku pada prinsipnya dia secara pribadi bukan tidak setuju namun alangkah baiknya Raperda Penyertaan modal tersebut ditunda tahun depan dengan beberapa pertimbangan diantaranya :
- Keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang mana kondisi fiskal APBD saat ini belum memadai karena pendapatan daerah lebih diprioritaskan untuk belanja wajib dan mengikat seperti belanja pegawai, pelayanan dasar, dan pemenuhan urusan wajib pemerintah daerah. Apalagi capaian PAD tahun sebelumnya hanya 70% ditambah dg kenaikkan target PAD yang diluar ekspektasi yaitu Rp 416 milliar
- Prioritas penggunaan anggaran yang mana alokasi anggaran APBD masih difokuskan pada program dan kegiatan strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik, pemulihan ekonomi daerah, serta pembangunan infrastruktur dasar, sehingga anggaran hampir di setiap OPD nol kegiatan.
- Kewajiban belanja wajib (mandatory spending) APBD harus memenuhi ketentuan belanja wajib sesuai peraturan perundang-undangan (pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya), sehingga ruang fiskal untuk penyertaan modal menjadi terbatas. Ditambah dengan kewajiban belanja pegawai berdasarkan UUD no 1 HKPD bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen. Sementara saat ini belanja pegawai pemerintah kota sudah 60 persen dari APBD ini pun belum termasuk tenaga paruh waktu dan ini sudah memangkas TPP ASN sebesar 40 persen .
- Keterbatasan ruang fiskal (fiscal space), dimana setelah memperhitungkan pendapatan, belanja wajib, dan belanja prioritas, sisa anggaran (ruang fiskal) belum mencukupi untuk mendukung penyertaan modal pada pihak ketiga.
- Pertimbangan risiko keuangan daerah, dimana penyertaan modal memerlukan kajian kelayakan dan mitigasi risiko. Dalam kondisi anggaran terbatas, pemerintah daerah perlu berhati-hati agar tidak menimbulkan risiko kerugian daerah.
- Belum optimalnya proyeksi manfaat ekonomi dimana manfaat ekonomi dan kontribusi terhadap peningkatan PAD dari penyertaan modal tersebut belum dapat diukur secara optimal untuk menjamin pengembalian investasi dalam jangka waktu yang wajar.
- Penyesuaian dengan kebijakan perencanaan daerah, yang mana Penyertaan modal belum tercantum atau belum menjadi prioritas dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD), sehingga belum dapat diakomodasi dalam APBD tahun berjalan.
- Rencana penundaan sampai kondisi keuangan membaik.
“Pemerintah daerah tetap membuka peluang penyertaan modal di masa mendatang, setelah kondisi keuangan daerah lebih stabil dan kemampuan APBD memungkinkan. Jadi sekali lagi saya berpadangan bahwa kawan kawan di Dewan bukan setuju atau tidak setuju, tapi minimal kawan-kawan dewan hanya mintak pengesahan tersebut jangan diakhir tahun ini tapi masuk pada awal tahun yang hanya tinggal beberapa hari lagi,” tutupnya.(Red)
