berita realitapost

Polemik Lahan Relokasi PTM, Kuasa Hukum Ahli Waris Pasang Patok dan Ukur Ulang

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Polemik terkait kepemilikan lahan di kawasan KZ Abidin II yang berada di samping Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu kembali mencuat. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk pembangunan, namun pihak ahli waris mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Kuasa hukum keluarga ahli waris, BJP (P) Thein Tabero, SH, S.Ik & Partner melalui H. Suhartono, SH setelah memasang patok tanah lahan itu juga menjelaskan bahwa tanah tersebut memiliki sejarah panjang yang bermula puluhan tahun lalu.

Menurutnya, pada masa kepemimpinan almarhum Wali Kota Bengkulu, Haji Rusli, pernah dilakukan kebijakan tukar guling terhadap masyarakat yang sebelumnya tinggal di kawasan Belakang Pondok.

Saat itu, pemerintah memindahkan warga yang menempati lokasi tersebut dan memberikan kapling tanah sebagai pengganti. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan ganti rugi untuk pembongkaran rumah, khususnya bagi bangunan permanen yang nilainya sekitar Rp 2.500.000 pada masa tersebut.

“Jumlah warga yang dipindahkan saat itu diperkirakan mencapai sekitar 500 kepala keluarga. Namun mereka sebenarnya hanya menempati bangunan di atas lahan tersebut, bukan sebagai pemilik tanah,” jelas Suhartono.

Ia menambahkan bahwa secara historis tanah di kawasan tersebut awalnya dimiliki oleh warga keturunan Tionghoa sebelum akhirnya beralih kepada Haji Muhammad Dahlan sekitar tahun 1965. Pada masa itu, lahan tersebut masih berupa kebun kelapa yang dikelola oleh pemiliknya.

Seiring berjalannya waktu, kawasan tersebut berkembang menjadi area permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat. Dalam dokumen yang dimiliki pihak ahli waris, disebutkan bahwa tanah tersebut masuk dalam wilayah sertifikat bernomor 174.

Menurut Suhartono, saat ini terdapat beberapa sertifikat yang berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut, termasuk yang berada di sekitar kawasan Telkom, Bank Bengkulu, hingga dokumen sertifikat yang tersimpan di Bank BNI 46 Palembang.

Pihak kuasa hukum berharap polemik kepemilikan lahan tersebut dapat diselesaikan secara jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari

Exit mobile version