REALITAPOST.COM, BENGKULU – Humas BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Dedi Wahyudi menegaskan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi 2 kategori pelayanan. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerja, Kamis siang (30/7/2026).
“Layanan JKN itu ada 2. Pertama di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Kedua, apabila kondisi sakitnya gawat darurat bisa langsung dirujuk ke rumah sakit,” jelas Dedi.
Terkait pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit, Dedi merujuk pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kriteria Kegawatdaruratan. Dalam aturan tersebut sudah diatur jenis layanan yang termasuk gawat darurat, antara lain Kondisi yang mengancam nyawa jika tidak segera dilakukan tindakan medis. Gangguan pernapasan yang harus segera ditangani. Tidak sadarkan diri, Gangguan hemodinamik yang harus segera dilakukan tindakan.
“Di dalam ruang IGD, tenaga kesehatan dan dokter memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pasien tersebut dapat diberikan tindakan medis atau diarahkan cukup ke Faskes tingkat pertama,” ujar Dedi.
Ia menekankan, tidak serta merta semua penyakit bisa dilayani di IGD. Masyarakat diminta memahami aturan yang sudah diatur dalam Permenkes tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.”Karena itu kami mendorong semua pihak untuk gencar mengedukasi masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan, agar memahami alur dan kriteria pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Dedi.
BPJS Kesehatan berharap dengan pemahaman yang benar, pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal dan sesuai dengan prosedur JKN.
Sementara itu, Direktur RSHD Kota Bengkulu, Lista Cherlyviera, menjelaskan bahwa IGD diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.
Karena itu, setiap pasien yang datang ke IGD akan terlebih dahulu diperiksa oleh dokter untuk menentukan apakah kondisinya termasuk kategori gawat darurat atau tidak.
“Semua pasien yang datang ke IGD tetap kami layani dan diperiksa sesuai prosedur. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, akan ditentukan apakah kondisinya termasuk kasus emergensi atau bukan,” ujar Lista.
Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien tidak mengalami kondisi gawat darurat, maka sesuai aturan BPJS Kesehatan pasien akan diarahkan kembali ke FKTP, seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter yang menjadi tempat pelayanan pertama.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan di rumah sakit apabila penyakit yang diderita tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan dan seharusnya ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Misalnya pasien baru mengalami demam satu hari atau pusing tanpa disertai gejala berat. Setelah diberikan penanganan awal di IGD, pasien akan diarahkan kembali ke FKTP untuk melanjutkan pengobatan,” jelasnya.
Sebaliknya, pasien dengan kondisi seperti demam tinggi lebih dari tiga hari hingga mencapai sekitar 40 derajat Celsius, anak yang mengalami kejang, sesak napas, serangan jantung, gejala stroke akut, korban kecelakaan, maupun kondisi lain yang mengancam keselamatan jiwa akan langsung mendapatkan penanganan di IGD.
Lista menambahkan, apabila setelah diperiksa di FKTP pasien memang memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit, maka fasilitas kesehatan tersebut akan menerbitkan surat rujukan ke poli yang sesuai.
Ia juga mengingatkan bahwa terdapat 144 jenis penyakit yang berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan menjadi kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk ditangani.”Kami terus menyosialisasikan hal ini agar masyarakat memahami alur pelayanan. Dengan demikian, pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan darurat dapat segera tertangani, sementara pelayanan bagi kasus non-emergensi tetap berjalan sesuai sistem rujukan yang berlaku,” pungkasnya.
