Home โ€บ Kota Bengkulu โ€บ Walikota Bengkulu Buka FGD Revisi RTRW, Bengkulu Siapkan Kawasan Industri Baru dan Evaluasi RTH

Walikota Bengkulu Buka FGD Revisi RTRW, Bengkulu Siapkan Kawasan Industri Baru dan Evaluasi RTH

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu Tahun 2025-2045, yang digelar di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Senin (31/8/2026).

FGD tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Bengkulu dalam menata kembali arah pembangunan kota untuk 20 tahun ke depan agar lebih terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing.Dalam sambutannya, Wali Kota Dedy Wahyudi menegaskan bahwa revisi RTRW bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan perkembangan Kota Bengkulu yang semakin pesat. Pertumbuhan penduduk, investasi, dan kebutuhan ruang kota menuntut adanya penataan ulang tata ruang yang lebih modern.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam revisi RTRW kali ini adalah rencana penyiapan kawasan industri baru di Kota Bengkulu.”Kota Bengkulu harus punya kawasan industri yang jelas. Selama ini kita belum punya. Ke depan, kita siapkan lokasinya agar investasi bisa masuk, lapangan kerja terbuka, dan ekonomi kota tumbuh lebih cepat,” tegas Dedy.

Menurut Dedy, keberadaan kawasan industri akan menjadi motor penggerak ekonomi baru, sekaligus mengurangi ketimpangan pemanfaatan ruang yang selama ini masih bercampur antara permukiman, perdagangan, dan pergudangan.Selain kawasan industri, Pemkot Bengkulu juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dedy menyebut, proporsi RTH harus tetap dijaga sesuai amanat undang-undang, yakni minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

“Kita ingin Bengkulu menjadi kota yang nyaman dihuni. Pembangunan boleh maju, tapi ruang hijau, taman kota, dan daerah resapan harus tetap ada. Ini soal keseimbangan lingkungan,” ujarnya.FGD Revisi RTRW ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari OPD terkait, akademisi, perwakilan Forkopimda, Bappeda Provinsi, hingga asosiasi pengusaha dan pemerhati lingkungan.

Wali Kota berharap melalui FGD ini, masukan dari berbagai pihak dapat dirangkum untuk menyempurnakan dokumen RTRW sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.”Kita ingin RTRW ini tidak hanya dibuat di atas meja, tapi mendengar semua pihak. Jadi 20 tahun ke depan, Bengkulu punya pedoman pembangunan yang jelas, tidak tumpang tindih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan revisi RTRW ini, Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan tata ruang yang lebih tertata, investasi yang lebih mudah masuk, serta lingkungan kota yang tetap asri dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *