Bengkulu, Realitapost.com — Seorang tenaga honorer di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Alfian, mengungkapkan kekecewaannya setelah dinyatakan tidak dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah dinyatakan lulus seleksi dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).
Persoalan tersebut diduga berkaitan dengan batas usia, yang menurutnya tidak seharusnya menjadi penghalang pada skema PPPK paruh waktu.
Hal itu disampaikan Alfian kepada wartawan pada Selasa (31/12), usai menghadiri agenda pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
Dalam keterangannya, Alfian menyebutkan bahwa dirinya telah mengabdi sebagai tenaga honorer di Dispora Provinsi Bengkulu selama kurang lebih 11 tahun.
“Alhamdulillah, pada seleksi PPPK tahun 2024, saya mengikuti seluruh tahapan ujian. Pada Oktober lalu, hasil seleksi dinyatakan memenuhi syarat, kemudian pada November hingga Desember saya menerima informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa saya lulus dan hanya tinggal menunggu SK serta pelantikan,” ujarnya.
Namun, situasi berubah menjelang hari pelantikan. Alfian mengaku dipanggil oleh pihak internal Dispora dan diberi informasi bahwa dirinya dianggap telah memasuki usia pensiun, yakni 58 tahun. Informasi tersebut, menurut Alfian, telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga namanya tidak lagi tercantum dalam daftar peserta pelantikan.
“Saya sangat terkejut. Tinggal satu hari lagi pelantikan, tiba-tiba saya dinyatakan pensiun. Selama ini tidak pernah ada pemberitahuan bahwa usia saya menjadi masalah,” katanya.
Alfian menegaskan bahwa ia mengikuti skema PPPK paruh waktu, yang menurut pemahamannya tidak membatasi usia maksimal sebagaimana PPPK penuh waktu. Ia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan penilaian organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dalam regulasi PPPK paruh waktu, tidak ada batasan usia seperti PPPK penuh waktu. Kontrak hanya satu tahun dan dapat diperpanjang. Kalau memang mengacu ke aturan itu, seharusnya usia saya tidak menjadi alasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alfian juga mengungkapkan bahwa undangan pelantikan yang sebelumnya telah diterimanya secara digital, kemudian dihapus pada pagi hari sebelum pelantikan berlangsung. Hal tersebut semakin memperkuat keyakinannya bahwa namanya sengaja dikeluarkan dari daftar peserta.
“Saya sudah cek, bahkan layanan operator kepegawaian sudah masuk. Tapi tiba-tiba undangan itu dihapus. Artinya, nama saya sudah tidak ada,” ujarnya.
Alfian berharap adanya kejelasan dan keadilan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait nasibnya. Ia juga mempertanyakan konsistensi penerapan aturan, mengingat informasi yang beredar menyebutkan adanya peserta lain yang dilantik dengan usia yang sama atau bahkan lebih dari 58 tahun.
“Kalau memang nanti saat pelantikan ada peserta yang usianya 58 tahun atau lebih, berarti saya merasa dizalimi. Saya hanya menuntut keadilan atas pengabdian saya selama 11 tahun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dispora maupun BKD Provinsi Bengkulu terkait permasalahan tersebut.
