BENGKULU — Ketua Organizing Committee (OC) Musda XV BPD HIPMI Bengkulu, Jumi Irawan, menjelaskan bahwa keputusan diskualifikasi tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi Steering Committee (SC). Kedua BPC tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif sebagai peserta Musda.
“BPC Lebong dan BPC Seluma tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan mereka. Setelah melalui proses verifikasi oleh SC, kedua BPC tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Musda ke-XV BPD HIPMI Bengkulu,” ungkap Jumi, di Ballroom Hotel Mercure, Rabu (18/12/2024).
Sidang Pleno Musyawarah Daerah (Musda) XV Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu dihadiri oleh 8 Badan Pengurus Cabang (BPC), yang terdiri dari 7 BPC kabupaten dan 1 BPC Kota Bengkulu. Namun, dua BPC, yakni BPC Lebong dan BPC Seluma, didiskualifikasi dari keikutsertaan dalam Musda.
Lebih lanjut, Jumi menyampaikan harapannya agar pelaksanaan Musda dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai.
“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi di antara pengurus dan mendorong kemajuan organisasi,” ujarnya.
Sidang pleno Musda XV ini menjadi salah satu agenda utama dalam proses pemilihan Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu yang baru. Dengan kehadiran 8 BPC, Musda ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan strategis yang dapat mendorong pengembangan kewirausahaan di Bengkulu.
Diskualifikasi dua BPC ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pengurus untuk lebih memperhatikan tanggung jawab administratif dalam organisasi. Jumi menegaskan bahwa HIPMI Bengkulu berkomitmen menjaga profesionalisme dan transparansi demi kemajuan organisasi.
Dengan pelaksanaan sidang pleno yang sesuai dengan aturan, Musda ke-XV BPD HIPMI Bengkulu diharapkan tidak hanya menjadi ajang konsolidasi, tetapi juga langkah awal untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan di Provinsi Bengkulu. (DAMAR)