31 Oktober Ini, Semua Pengguna Hp Wajib Registrasi Ulang Menggunakan NIK



JAKARTA – Terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatita (Kominfo), 11 Oktober 2017 lalu. Setiap pengguna Hp atau Ponsel kartu prabayar wajib melakukan registrasi ulang dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mulai akan dilakukan oleh penyedia jasa operator tanggal 31 Oktober mendatang.

Tujuan dari kebijakkan tersebut tidak lain untuk mencegah penyalahgunaan ponsel dalam tindakan kejahatan dan konten negatif lainnya yang terjadi belakangan ini. Bagi pelanggan yang tidak mematuhinya, siap-siap nomor mereka tidak
bisa melakukan atau menerima panggilan dan SMS, bahkan tidak bisa
terhubung internet. Artinya, nomor tersebut diblokir sementara hingga
melakukan registrasi ulang.

Adapun tutorial melakukan registasi ulang sangan mudah.

Pertama : Cari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga Pada proses registrasi ulang ini pelanggan layanan seluler prabayar akan
diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga
(KK). Untuk NIK. Anda bisa temukan pada bagian atas data diri di Kartu
Tanda Penduduk (KTP) berupa deretan angka atau pada kolom NIK di Kartu
Keluarga yang terdiri dari 16 digit.

Untuk nomor Kartu Keluarga, Anda bisa menemukan di bagian atas
halaman data di lembar Kartu Keluarga persis di bawah tulisan ‘kARTU
KELUARGA’ yang angkanya terdiri dari 16 digit. Pastikan bahwa KTP dan
Kartu Keluarga legal dan disahkan oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan
Sipil.

Kedua: Registrasi Mandiri, setiap Pelanggan seluler prabayar bisa melakukan registrasi sendiri dengan
cara mengirimkan SMS ke nomor 4444. FormatSMS registrasi untuk pelanggan
lama dan pelanggan baru sedikit berbeda. Bagi pelanggan baru, ketik SMS dengan format NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Dan untuk, pelanggan lama, ketik SMS dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Jika langkah tersebut sudah dilakukan, maka dalam waktu 1×24 jam Anda
akan menerima informasi di ponsel Anda bawah registrasi ulang dan
proses validasi telah selesai. Nomor NIK dan Kartu Keluarga yang Anda
pergunakan telah sesuai dengan database milik Ditjen Kependudukan dan
Catatan Sipil.

Ketiga Bila Gagal maka dana menggunakan Surat Pernyataan. Jika, Anda sudah melakukan registrasi ulang dengan NIK dan nomor Kartu
Keluarga sesuai yang tercantum pada berkas, tapi menerima informasi
bahwa validasi gagal, artinya pihak operator tidak menemukan data yang
sesuai pada database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Permasalahan tersebut bisa disebabkan karena dahulu ketika Anda
merubah data diri seperti alamat atau status keluarga Anda ada yang
tidak terlaporkan ke pihak Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sehingga, data diri pada KTP dan Kartu Keluarga Anda tidak sesuai
seperti yang tercatat.

Bagi yang mengalami hal ini, bisa melakukan registrasi ulang dan
validasi dengan mengisi lembar pernyataan yang disediakan pada gerai
resmi operator seluler yang Anda langgan. Jangan lupa untuk menyertakan
berkas seperti KTP dan Kartu Keluarga. Lembar pernyataan ini juga dipergunakan bagi masyarakat yang belum
menerima KTP atau e-KTP. Kementerian Kominfo memastikan bahwa seluruh
proses ini tidak dipungut biaya.[Net/E01]

Exit mobile version