![]() |
Satu dari enam orang gila berhasil dibebaskan pihak UPT Sentra Dharma Guna Kemensos RI di Kepahiang, Jumat (16/12/2022). Foto : Humas Sentra |
REALITAPOST.COM, KEPAHIANG — Sentra Dharma Guna di Bengkulu melakukan pembebasan pasung di Kabupaten Kepahiang (15/12). Selain merupakan tugas sentra dalam penanganan masalah sosial, kegiatan ini juga sebagai bagian dari peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).
Dalam pembebasan pasung kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Sentra Dharma Guna memedomani arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mensos menyatakan, agar tidak lagi ada pemasungan di Indonesia.
“Evakuasi terhadap ODGJ di Kabupaten Kepahiang atas arahan Ibu Menteri, agar tidak ada lagi pemasungan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari peringatan HDI dan HKSN,” kata Kepala Sentra “Dharma Guna”Syam Wuryani di Bengkulu (16/12).
Sentra Dharma Guna melakukan evakuasi dua ODGJ di Kabupaten Kepahiang. Mereka adalah JJ (39) dan SH (47), keduanya warga Kelurahan Ujan Mas Atas Kabupaten Kepahiang Bengkulu.
Selain di Kabupaten Kepahiang, evakuasi bebas pasung juga dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Sebanyak 4 orang ODGJ akan di bebaskan dari pemasungan dan langsung di rujuk ke RSKJ Soeprapto Bengkulu (16/12).
Proses evakuasi ODGJ berjalan dengan lancar. Hal ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pihak Sentra dengan pihak terkait lainnya di lokasi kejadian.
“Dalam pembebasan pasung kami melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Yakni dengan pihak dinas sosial, Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, dinas kesehatan, aparat kecamatan, dan aparat desa. Kami bersama-sama saling membantu dalam proses pembebasan pasung,” kata Syam Wuryani.
Ia menambahkan, setelah PM menjalani rawat medis di RSKJ dan dinyatakan tenang, maka akan diteruskan dengan rehabilitasi sosial melalui Atensi Residensial di Sentra “Dharma Guna”.
“Sentra telah memberikan layanan dasar berupa pemeriksaan kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, motivasi dan dukungan psikososial,” katanya.
Mengutip amanat Mensos, dalam kesempatan tersebut Syam Wuryani juga menekankan kepada masyarakat dan para pihak terkait, bahwa ODGJ bisa disembuhkan. “Pasien bisa disembuhkan asalkan mengkonsumsi obat dengan teratur,” kata dia.
Dalam diri pasien, bisa jadi terdapat potensi diri yang bisa dikembangkan dan melalui itu bisa berkontribusi terhadap orang lain dan lingkungannya. “Dengan dipasung membuat potensinya terhambat,” katanya.
Sebagai bagian dari peringatan HDI dan HKSN, Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu menyelenggarakan peringatan pada Rabu (14/12). Pada kesempatan itu diberikan sejumlah bantuan di antara kegiatan tersebut adalah penyerahan alat bantu kepada penyandang disabilitas, bantuan ATENSI dan juga pembebasan pasung.
Hadir dalam kesempatan ini, anggota Komisi VIII DPR RI Mohammad Saleh, perwakilan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, para Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota pada wilayah kerja Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu, perwakilan Lembaga Non Pemerintah mitra kerja Kemensos dan perwakilan para penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan itu, Syam Wuryani menyatakan, Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu telah merencanakan 10 kegiatan yang akan dilakukan dalam rangkaian peringatan HDI dan HKSN. “Sebagian sudah dilakukan beberapa waktu lalu, dan sebagian akan dilakukan hari ini, dan kesempatan ke depan,” katanya. Sejumlah bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) akan di serahkan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Provinsi Bengkulu. Bantuan ATENSI tersebut berjumlah Rp1.790.001.618,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Seribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah).(Humas Sentra “Dharma Guna” di Bengkulu)