REALITAPOST.COM, BENTENG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Tripuja Nugraha, memberikan klarifikasi tegas terkait polemik nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) objek wisata Kampoeng Durian yang mengalami kenaikan signifikan.
Tripuja menegaskan bahwa perhitungan pajak sebesar Rp 19 juta yang ditetapkan tim penilai sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan data objek bangunan yang diserahkan langsung oleh pihak pengelola Kampoeng Durian. Ia membantah anggapan bahwa penetapan nilai pajak tersebut tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas.
“Pihak pengelola semestinya sudah menyadari bahwa nilai PBB itu dihitung berdasarkan jumlah unit bangunan yang ada di seluruh lokasi wisata. Jika mereka menganggap tidak ada dasar perhitungan, tentu itu tidak tepat,” ujar Tripuja.
Lebih lanjut, Tripuja menjelaskan adanya perbedaan mencolok antara data lama dan kondisi terkini di lapangan. Sebelumnya, berdasarkan laporan yang diterima BKD, objek pajak yang terdaftar hanya mencakup beberapa unit bangunan saja, sehingga kewajiban PBB yang dibayarkan hanya sekitar Rp 2 juta per tahun.
Namun, seiring dengan pengembangan kawasan wisata tersebut, ditemukan banyak penambahan bangunan baru. Penambahan aset fisik inilah yang secara otomatis memicu perubahan nilai objek pajak.
“Ketika tim penilai dari Bidang PBB melakukan penghitungan ulang terhadap seluruh bangunan baru yang ada, maka munculah angka Rp 19 jutaan tersebut. Kenaikan ini murni karena pertambahan jumlah bangunan, bukan karena kenaikan tarif,” jelasnya.
Tripuja juga menekankan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah belum menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan kata lain, perhitungan pajak tersebut masih menggunakan nilai standar lama, namun akumulasi jumlah bangunan yang bertambah membuat total pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih besar.
Pihak BKD berharap para pelaku usaha di Bengkulu Tengah dapat kooperatif dan memahami bahwa setiap penambahan fasilitas atau bangunan pada objek usaha akan berimplikasi pada nilai pajak yang harus disetorkan kepada daerah demi pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah. (Damar)

















