berita realitapost

Tegas, Bependa Ultimatum Jukir Nakal Bakal Cabut SPT

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai memperketat penataan juru parkir (jukir) di sejumlah titik strategis.

Melalui mediasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, para jukir di Zona 6 Jalan Kedondong kini diwajibkan mematuhi aturan baru terkait pengelolaan parkir tepi jalan umum.

Mediasi yang berlangsung untuk titik parkir nomor 12, 13, 14, dan 16 tersebut dipimpin langsung Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Advokasi dan Mediasi Satpol PP Kota Bengkulu, Hendra Gunawan, beserta jajaran, serta para jukir yang bertugas di kawasan Jalan Kedondong.

Pada pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati sejumlah aturan baru guna menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Salah satu poin utama yang disepakati yakni larangan bagi jukir untuk mengalihkan tugas maupun tanggung jawab kepada pihak lain tanpa persetujuan Kepala Bapenda Kota Bengkulu.

Selain itu, para jukir juga dilarang menyewakan lokasi parkir kepada orang lain.

Mereka diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan di area parkir masing-masing.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Noni Yuliesti, menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.

“Apabila para jukir di titik 12, 13, 14, dan 16 Jalan Kedondong melanggar ketentuan yang telah disepakati, maka siap dilakukan proses pencabutan SPT Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum,” tegas Noni.

Ia menambahkan, seluruh hasil mediasi telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani secara sadar oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam penataan parkir di Kota Bengkulu.(her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *