REALITAPOST.COM, BENGKULU — Polemik penghentian sejumlah guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu memasuki babak baru. Para mantan guru yang merasa dirugikan telah resmi mendatangi Dinas Ketenagakerjaan untuk mengadukan proses pemecatan yang nilai mereka dilakukan secara sepihak beberapa waktu silam.
Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu, Abdullah, SH, mengaku kini masih menunggu perkembangan dari laporan yang sudah dilayangkan. Bahkan dalam laporan tersebut juga sudah ditembuskan kepada Walikota, Gubernur Bengkulu dan Ombusman. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang, termasuk meliputi mekanisme penghentian dan penyediaan hak-hak pekerja.
Abdullah menyebut, berdasarkan keterangan para mantan guru, tidak ada panggilan maupun teguran terlebih dahulu sebelum mereka dihentikan.
“Berdasarkan keterangan guru-guru yang telah dihentikan, tidak ada pemanggilan sebelumnya, baik teguran secara lisan maupun tertulis,” ujar Abdullah.
Ia mengungkapkan, pada Rabu, 5 Agustus 2026, para guru dipanggil satu per satu. Dalam panggilan tersebut, mereka dipanggil langsung diberitahu bahwa sudah tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani.
“Dipanggil satu per satu dan langsung dinyatakan tidak berfungsi lagi. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.
Menurut Abdullah, persoalan tidak hanya berhenti pada pemecatan. Para mantan guru juga menyampaikan dugaan tidak terpenuhinya hak atas jaminan sosial selama bekerja di sekolah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, sejumlah guru yang telah bekerja selama bertahun-tahun, bahkan hingga belasan tahun, mengaku tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan melalui BPJS.
“Bahkan ada yang sudah bekerja bertahun-tahun, sampai belasan tahun. Berdasarkan keterangan mereka, tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Abdullah meminta Dinas Ketenagakerjaan tidak hanya menerima laporan tersebut, namun melakukan pemeriksaan langsung dan meminta klarifikasi dari pihak SDIT Rabbani.
“Kami meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan cross check kepada pihak sekolah untuk memastikan apakah keterangan yang disampaikan para guru ini benar atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan, permasalahan tersebut mengenai hak dasar pekerja yang harus mendapat perhatian serius.
“Jangan ada lagi guru di Provinsi Bengkulu yang diperas keringatnya tetapi tidak dimanusiakan. Kalau memang tidak diberikan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, ini harus menjadi perhatian,” tegas Abdullah.
Sakit Ditanggung Sendiri, THR Juga Dipersoalkan Abdullah juga menyoroti kondisi para guru ketika mengalami sakit. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, biaya pengobatan selama ini disebut harus ditanggung secara mandiri.
“Berdasarkan keterangan guru-guru yang dihentikan, selama ini mereka mandiri. Kalau sakit, biaya ditanggung sendiri. Paling atas dasar solidaritas sesama guru, mereka saling membantu,” ungkapnya.
Tak hanya BPJS, hak lain berupa tunjangan hari raya (THR) juga ikut dipersoalkan. Menurut keterangan para mantan guru, mereka mengaku tidak menerima THR selama bekerja.
“Kalau THR, berdasarkan keterangan mereka hampir tidak ada, bahkan disebut tidak ada,” kata Abdullah.
Ia menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait. Oleh karena itu, meminta Dinas Ketenagakerjaan turun tangan untuk memastikan apakah hak-hak para guru telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Para mantan guru berharap pengaduan tersebut tidak berhenti sebagai laporan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak sekolah. Mereka juga meminta kepastian mengenai status penghentian serta hak-hak ketenagakerjaan yang klaim mereka belum terpenuhi.

















