REALITAPOST.COM, BENGKULU – Internet saat ini sudah berstatus sebagai kebutuhan dasar masyarakat, bukan lagi barang mewah. Karena itu, kepastian regulasi dan tata kelola penyelenggaraan jasa internet dinilai mendesak untuk memastikan layanan digital berkembang sehat dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Regulasi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi/Internet” yang digelar Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu di Mercure Hotel Bengkulu, Senin (24/8/2026).
FGD tersebut mempertemukan pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan telekomunikasi untuk membahas persoalan dan tantangan layanan internet, khususnya di Bengkulu.
Asisten III Pemerintah Kota Bengkulu Tony Elfian yang mewakili Wali Kota Dedy Wahyudi menegaskan, peran internet dalam kehidupan masyarakat berubah sangat cepat.
“Internet hari ini bukan lagi barang mewah, tetapi sudah menjadi infrastruktur dasar, sama seperti listrik dan air,” kata Tony.
Dengan posisi tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat mendapat akses internet yang lancar dan memadai. Ia menilai FGD menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi atas kendala yang selama ini muncul.
“Untuk itu FGD ini diselenggarakan. Kita sama-sama sharing bagaimana regulasi terbaiknya dan kita akan mendengar serta membahas langsung kendala yang dihadapi selama ini,” ujarnya.
Tony berharap hasil diskusi tidak berhenti pada wacana, tetapi melahirkan masukan dan solusi konkret demi terciptanya ekosistem internet yang tertib, sehat, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua BPW APJII Wilayah Sumsel, Babel dan Bengkulu M. Yunus Alfian mengungkapkan, industri internet di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan. APJII yang berdiri sejak 1996 awalnya hanya memiliki sekitar 10 perusahaan penyelenggara jasa internet. Kini jumlahnya mencapai 1.583 perusahaan, termasuk perusahaan besar seperti IndiHome dan Telkom serta perusahaan lokal.
“Anggota APJII sekarang sudah mencapai 1.583 perusahaan. Ada perusahaan besar seperti IndiHome, Telkom dan banyak juga perusahaan lokal,” ujar Yunus.
Khusus di Bengkulu, terdapat sekitar empat perusahaan lokal penyelenggara jasa internet yang tergabung dalam APJII.
Menurut Yunus, selain sebagai wadah perusahaan, APJII juga berperan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait aturan penyelenggaraan layanan internet.“APJII memberikan edukasi kepada anggota, termasuk masyarakat umum, bagaimana tata cara dan aturan dalam hal penyelenggaraan layanan internet,” katanya.
Ia menekankan, seiring meningkatnya penggunaan internet, pemahaman terhadap regulasi juga harus diperkuat agar pertumbuhan industri tetap sesuai ketentuan dan memberi manfaat maksimal.
FGD tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polda Bengkulu, Dinas Kominfo Kota Bengkulu, serta Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu.Melalui forum ini, pemerintah dan pelaku industri diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menghadirkan tata kelola jasa internet yang lebih tertib. Tujuannya agar perkembangan infrastruktur digital di Bengkulu mampu mengimbangi kebutuhan masyarakat di era digital.

















