berita realitapost

Ketiga Guru Perempuan Siapkan Pengacara Khusus Demi Ladeni Pemecatan Sepihak Sekolah dan Yayasan

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU – Kasus pemecatan sepihak terhadap tiga guru perempuan di SDIT Rabbani Kota Bengkulu semakin memanas. Konflik ini kini memasuki babak baru setelah ketiga guru tersebut menunjuk kuasa hukum untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum demi menuntut pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka secara penuh.

Ketua Umum Pemuda MADANI Provinsi Bengkulu, Abdullah, S.H., yang mendampingi para korban, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengacara untuk melakukan perlawanan hukum terhadap pihak sekolah dan Yayasan Ma’had Rabbani.

“Kami tidak akan tinggal diam. Pengacara yang ditunjuk akan segera melakukan perhitungan rinci mengenai besaran uang pesangon yang wajib dibayarkan oleh pihak sekolah sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, kami juga menuntut pertanggungjawaban yayasan atas ketiadaan pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama para guru ini mengabdi,” tegas Abdullah saat memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, berdasarkan rilis pers resmi tertulis tertanggal Jumat, 14 Agustus 2026, ketiga guru yang bersangkutan Ririn Safitri, S.Sos., Gr., Tita Aryani, S.Pd.I., dan Elsita Lesnawati, S.Kom., Gr, menyampaikan kronologi serta sejumlah poin keberatan atas tindakan sepihak manajemen sekolah antara lain.

Kronologi Pemecatan Lisan: Pada Rabu, 5 Agustus 2026, ketiga guru menerima pesan WhatsApp dari Kepala Sekolah, Marsu Juanah, S.Si., Gr., untuk menghadap di ruang kepala sekolah pada pukul 14.05 WIB. Di ruangan tersebut, Kepala Sekolah memberhentikan mereka secara lisan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026.

Adapun Alasan Pemberhentian: Pihak sekolah mengklaim pemecatan didasari oleh tiga hal, yaitu tuduhan tidak memiliki adab dan karakter rabbani, keikutsertaan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta kehadiran mengajar yang dinilai kurang akibat keikutsertaan PPG tersebut.

Ketiga guru menegaskan tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP 1 hingga SP 3) maupun proses pembinaan formal dari pihak sekolah maupun yayasan sebelum pemecatan terjadi.

Lalu, Saat menemui Ketua Yayasan, HM. Syamlan, pada 6 Agustus 2026 untuk meminta kejelasan, surat pemecatan resmi, dan uang pesangon, pihak yayasan menolak memberikan hak-hak tersebut.Bantahan Isu “Dirumahkan”.

Para korban membantah keras pernyataan pihak sekolah di media massa yang menyebutkan bahwa status mereka hanya “dirumahkan sementara”. Mereka menegaskan bahwa tindakan yang mereka alami adalah pemecatan mutlak.

Terkait sanksi pengembalian uang sebesar Rp 5.000.000, Ririn Safitri dan Elsita Lesnawati membenarkan telah mengembalikannya. Secara total, akumulasi dana yang dikumpulkan dari guru-guru lain mencapai Rp 18.900.000 dan telah diserahkan kepada Kepala Sekolah.

Kemudian, Ketiga mantan guru perempuan menyatakan tidak akan menerima bujukan dari pihak yayasan untuk kembali mengajar, kecuali hak-hak ketenagakerjaan mereka dibayarkan secara utuh sesuai Perundang-undangan Republik Indonesia.

Kasus ini menguak lemahnya perlindungan ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik swasta di Kota Bengkulu. Melalui kuasa hukum dan pengawalan elemen masyarakat, ketiga guru berharap kasus ini menjadi evaluasi besar bagi instansi pendidikan terkait pemenuhan hak mendasar pekerja, seperti kepemilikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak pendamping hukum memastikan akan membawa kalkulasi resmi pesangon ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) guna dilakukan mediasi tripartit sebelum melangkah lebih jauh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika hak para guru tetap diabaikan.(Damar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *