REALITAPOST.COM, BENGKULU – Kasus pemberhentian tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu memasuki babak baru setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi menerjunkan tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam perkara tersebut.
Langkah ini memperluas ranah kasus yang semula hanya bergulir sebagai perselisihan ketenagakerjaan biasa antara pihak yayasan dan pekerja.
Melalui Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Selatan, kementerian menerbitkan Surat Perintah Nomor KWH.6-HA.01.03-285 tertanggal 21 Agustus 2026. Berdasarkan surat tersebut, tim yang terdiri dari Salman Alfarisi, Herizon Saputra, Agri Baskara, dan David Benjacobson ditugaskan untuk menggali informasi dan mengawasi langsung penuntasan hak-hak para guru.
Kuasa hukum tiga mantan guru dari LBH Respublica, Ridhotul Hairi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa intervensi pusat ini bermula setelah polemik pemecatan tersebut viral di media sosial dan media daring.
“Tim KemenHAM sudah menemui para guru di kantor LBH Respublica pada Senin, 24 Agustus 2026. Mereka menggali kronologis awal perkara, alasan pemberhentian sepihak, hingga pemenuhan hak normatif seperti pesangon, kesesuaian Upah Minimum Kota (UMK), serta kepesertaan BPJS,” ujar Ridhotul.
Selain meminta keterangan dari para guru, tim KemenHAM dijadwalkan melakukan koordinasi maraton dengan sejumlah instansi terkait, antara lain:
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu
Dinas Pendidikan Kota Bengkulu
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bengkulu
Pihak Yayasan Ma’had Rabbani (SDIT Rabbani).
Seluruh hasil pemeriksaan di lapangan ini nantinya akan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Selatan sebagai rekomendasi penanganan kasus lebih lanjut

















