BENGKULU SELATAN, REALITAPOST.COM — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaksanakan Apel Besar Kesiapsiagaan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan berkerja sama dengan Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur dan Polres Bengkulu Selatan. Senin,27/03/2023.
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi bersama unsur Forkopimda mengecek semua peralatan milik BPBD dalam menunjang kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Dalam pidatonya, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi berpesan kepada semua personil diharapkan agar menyiapkan mental dan fisik serta peralatan dalam mengahadapi penanggulangan bencana alam dan terus menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk memudahkan kerja di lapangan.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2023 yang dilaksanakan di Jakarta. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyampaikan arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Rakornas Penanggulangan Bencana diantaranya :pertama Presiden meminta agar sistem peringatan dini dapat dimaksimalkan dan sampai diterima oleh masyarakat sebelum terjadinya bencana, kedua sebagai Negara yang dilalui dua lempeng aktif dan berada pada zona khatulistiwa beriklim tropis membuat Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi sehingga Presiden menekankan agar edukasi dan pelatihan bagi masyarakat untuk mengantisipasi potensi bencana harus dilakukan.
Ketiga Presiden mengingatkan agar tata ruang dan konstruksi bangunan atau maupun lokasinya diperhitungkan dengan matang dan mencakup aspek ketahanan dari potensi risiko bencana, keempat khususnya bagi Pemerintah Daerah Presiden meminta agar memasukkan risiko bencana dalam rencana pembangunan dan investasinya, kelima penggunaan dana bencana dapat diprioritaskan untuk masyarakat, dalam konsep penanggulangan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus diutamakan sebab, keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi.
Keenam Presiden meminta agar pemangku kebijakan baik Pusat maupun Daerah dapat menyederhanakan aturan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dan yang ketujuh Presiden meminta agar seluruh pelaksanaan penanggulangan bencana di lapangan selalu dikontrol tidak hanya dalam pelaksanaan anggaran. Namun juga, bagaimana seluruh sistem mulai dari pra bencana tanggap darurat hingga pascabencana dapat dimonitor dengan baik sehingga tidak timbul permasalahan di kemudian hari. [Disianto]