PALOPO, REALITAPOST.COM – Kali ini kisah seorang ibu rumah tangga berinisial (HI) umur 50 tahun yang sebelumnya pernah melaporkan sang suami ke Polres kota Palopo pada tanggal 06 februari 2023, Provinsi Sulawesi Selatan pada kasus tindak pidana tentang perusakan pasal 406 KUHP.
Sejak pelapor tersebut telah Terima STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) bernomor :LP/B/81/II/2023/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SUL-SEL dirinya merasa bahwa proses tahap awal tersebut terlalu lama dalam proses panggilan terhadap suami (terlapor) melalui undangan klarifikasi.
Saat di wawancarai,Minggu 05 Maret 2023,HI merasa kecewa terhadap kinerja Kepolisian Resor Kota Palopo yang diduga juga telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap dirinya, karena jauh sebelumnya hal tersebut pernah terjadi terhadap anaknya yang juga pernah di laporkan oleh suaminya sendiri dengan kasus yang sama.
“Terlalu lama di panggil itu AMBA atau terlapor ke kantor polisi, sementara anakku sebelumnya pernah juga di lapor polisi oleh bapaknya,tetapi cepat sekali itu anakku dipanggil atau dibuatkan surat undangan klarifikasi. Sementara kalau dia lama sekali dibuatkan undangannya.” Ucap HI dengan penuh kecewa.
Menurut HI.Sebelumnya juga pelapor mendapatkan informasi dari pihak Pendamping Hukumnya (PH)yaitu Pihak Penyidik sudah membuatkan undangan klarifikasi terhadap terlapor untuk datang menghadiri ke kantor polisi pada tanggal 04 maret 2023.
“Sebelumnya Sudah kurang lebih dua minggu sejak saksi saya di panggil,sedangkan ini AMBA belum juga dipanggil,nanti setelah saya minta bantuan ke PH saya waktu hari rabu tanggal 1 Maret 2023,kemudian pihak kepolisian memberitahukan ke PH saya bahwa terlapor sudah dibuatkan undangan klarifikasi pada tanggal 04 maret 2023.”Ungkapnya.
Namun mirisnya yang disapa HI ini mencoba kembali mencari informasi ke penyidik melalui pesan whatsapp pada hari Minggu 05 Maret 2023 atas perkembangan surat undangan klarifikasi tanggal 04 maret 2023 yang sudah di berikan kepada terlapor, sehingga hasilnya masih saja belum juga di hadiri oleh pihak terlapor dengan beralasan sakit.
“Waktu saya chat itu penyidik bahwa apakah itu terlapor sudah hadiri itu undangan kemarin (tanggal 04 maret 2023) atau belum?Setelah itu,lalu dia jawab penyidik yaitu “Kamis Pi Ibu baru menghadap terlapor berhubung terlapor sedang sakit.” Ujarnya saat memperlihatkan isi pesan whatsapp kepada wartawan.
Lanjut HI menjelaskan bahwa dari informasi yang diberikan penyidik bahwa terlapor tidak menghadiri undangan karena sakit,hal ini juga dianggap oleh pelapor bahwa terlapor ini bohong kepada penyidik.
“Itu jawabannya penyidik yang ada di chat bahwa AMBA tidak datang hadiri itu undangan karena sakit,saya anggap bahwa AMBA telah membohongi penyidik,karena waktu saya ke lokasi usaha, saya dan anak menantu melihat bahwa dirinya baik-baik saja yang sedang berjalan kelilingi lokasi usaha” Jelasnya.
Pada saat di konfirmasi perihal peristiwa tersebut Minggu 05 Maret 2023,Pukul 16.00 WITA ke kanit 1 reskrim Ipda Suwadi polres kota palopo melalui pesan whatsapp,dengan singkat kanitres menjawab akan memberitahukan ke yang tangani kasus tersebut. “Nanti saya sampaikan yang tangani.”Jawab Kanitres Melalui Pesan Whatsapp.(Suwandi/Dian Marfani)