REALITAPOST.COM, BENGKULU —
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Untuk itu Reses Anggota DPRD Kota Bengkulu Hj. Yani Setianingsih, S.Sos digelar Kediaman Pribadi Kelurahan Sukarami, Minggu 11 September 2022. Tujuan untuk menyerap asparasi masyarakat Kecamatan Selebar.(ADV)


















