PESISIR BARAT, KRUI – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, Kades bersama perangkatnya dilarang menjadi pengurus Parpol.
Namun aturan itu dikabarkan dikangkangi oleh salah satu parpol di Kabupaten Pesisir Barat, Krui Lampung, tepatnya Desa/Pekon Balai Kencana. Salah satu perangkat Desa yakni Sekretaris Desa/Pekon Balai Kencana, Putri Marellah Indah, diduga merangkap jabatan sebagai pengurus DPC Partai Politik (Parpol) Nasdem Krui Selatan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK), Rapat Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem tanggal, 12 Januari 2019, tentang pengesahan susunan pengurus DPC Nasdem Kecamatan Krui Selatan, bahwa Putri Marellah Indah tercantum sebagai Wakil Ketua Pemilihan Umum yang ditandatangani oleh dewan pengurus wilayah NASDEM Lampung, dengan Ketua DR. Ir. H. Mustafa, MH, dan sekretaris Fauzan Sibron SE. Akt
Temuan fakta tersebut menuai kritikan dan sorotan publik, khususnya LSM Gerakan Pemberantasan Korupsi (GEPAK) Krui, Ade Suari, yang menuding pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Krui Selatan terkesan tutup mata terhadap dugaan adanya pelanggaran bagi perangkat Desa diwilayahnya yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai.
“Dalam Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 51 tentang larangan perangkat desa untuk menjadi penguirus partai politik. Kami mempertanyakan kinerja mereka. Apakah benar-benar bekerja terhadap laporan dari masyarakat,” tanyanya kepada wartawan online ini.
“Yang terkait masuk dalam data Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) dan data kepengurusan partai, sehingga kami melakukan investigasi dilapangan,” tegasnya lagi.
Hingga berita ini dionlinekan, pihak Panwascam Krui Selatan belum dapat dikonfirmasibterkait hal tersebut.
Penulis : Ruskan
Editor : Dian Marfani