2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, UU RI Nomor 35 Tahum 2014 mengenai perubahan UU RI Nomor 23vTahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi PBB tentang Hak Aanak 1989, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan mandat sejak tahun 1998 untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, menilai berlarut larutnya penyelesaian penggusuran SD Negeri Krui, dalam perspektif Hak Asasi Manusia telah menimbulkan pembiaran (by ommission) terjadinya kekerasan terhadap anak dan pelanggaran hak anak atas pendidikan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak di Jaharta hari ini Jumat 06/04 mensikapi pembiaran pelanggaran hak anak yang terjadi sejak 2017.
Komnas Anak Akan Investigasi Kasus Penggusuran SDN 03 Pesibar
PESISIR BARAT – Polemik penggusuran Sekolah Dasar 0(SD) Negeri 03 Krui Kabupaten Pesisir Barat Lampung, sebagai SD pavorit sejak puluhan tahun lalu yang dibangun diatas lahan 1.000 meter dan telah mendapat ISO diperunntukkan untuk perluasan areal kantor Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tanpa diberikan lahan dan gedung pengganti yang memadai telah berdampak mengakibatkan ratusan anak kehilangan rasa nyamannya untuk menikmati dan menggunakan hak fundamentalnya atas pendidikan, dan terancamnya proses belajar dan mengajar bagi anak dalam mempersiapkan ujian Nasional 2018
Berdasarkan Konstitusi Dasar Republik Indonesia 1945, UU RI No. 23 Tahun
Arist menambahkan, demi kepentingan terbaik anak ddan hak anak atas keberlangsungan penddidikan siswa dan siswi SD Negeri 03 Krui, Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Bupati Kabupaten Pesisir Barat Lampung melalui Kepala Dinas Pendidikan sebagai penanggungjawab pelaksana tugas institusi penyelenggara pendidikan di Pesisir Barat untuk mencari lahan dan gedung pengganti yang memadai bagi proses belajar mengajar sehingga hak anak atas pendidikan tidak terabaikan dengan tidak menghilang status sekolah sebagai sekolah berstatus negeri.
Untuk investigasi peristiwa memaluhkan dunia pendidikan di Pesisir Barat Lampung dimana puluhan anak terpaksa melaksanakan ujian tengah semester pada bulan Maret lalu diluar gedung SMP Nger 3 Pesirba karena alasan keterbatasan ruangan yang selama ini menumpang tempat untuk proses belajar mengajar, untuk memberikan pembelaan dan perlindungan bagi siswa dan siswi SD Krui, Komnas Perlindungan Anak bersama Tim Investigasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pesirba dan LPA Propinsi Lampung segera turun lapangan untuk bertemu korban, guru, wakil rakyat, Bupati dan Kadis Pendidikan Kabupaten Pesirba. Pembiaran pelanggaran hak anak ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Daerah harus bertindak menyelamatkan hak anak atas pendidikan. Jangan biarkan anak menderita atas haknya tambah Arist.[DONGAH]
Rekomendasi untuk kamu
REALITAPOST.COM, BENGKULU — Calon tunggal Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia…
BENGKULU — Selasa (24/9) Dalam rangka mendukung dan memeriahkan Rapat Koordinasi Pembudayaan Literasi, Inovasi, dan…
KEPAHIANG — Kasus (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) atau yang dikenal dengan LGBT, diduga kuat…
JAKARTA — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Sabtu-Minggu (14-15 September 2024) mulai melaksanakan Pelatihan…
JAKARTA -– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mengumumkan dukungannya kepada 14 bakal calon kepala daerah…