dilakukan oknum Kepala SMPN 21 Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu terhadap guru
IPA telah menyita perhatian publik termasuk anggota dewan perwakilan rakyat
daerah (DPRD) Kota Bengkulu.
Rabu pagi (28 Februari 2018) Anggota Komusi III DPRD Kota Bengkulu menggelar
hearing di ruang rapat DPRD bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
mengetahui persis dan tindaklanjut dari perkara tersebut.
Komisi III DPRD Kota, Sudisman menyarankan Dinas Dikbud untuk melakukan upaya mediasi
perdamaian secara intensif antara korban dan pihak pelaku, agar tidak terjadi
konflik berlanjut dikemudian hari diantara guru.“Segera lakukan upaya mediasi
agar perkara ini tidak meluas,” tegas Sudisman.
memberikan sanksi kepada Kepala SMPN 21 penonaktifkan sementara dari
jabatannya, agar kasus yang dialminya menjadi efek jera supaya tidak terjadi
lagi kekerasan dalam dunia pendidikan untuk selanjutnya.
apabila pelaku terbukti melanggar peraturan perundang undangan yang ditetapkan
Kemendik, khususnya peraturan No 17 Tahun 2014 agar memberikan sanksi kepada
pelaku sebagai tindakan pelajaran kepada guru-guru yang lain,” kata Susdisman.
Dikbut melakukan evaluasi dalam merekrut kepala sekolah, juga minta
meningkatkan pembinaan terhadap guru secara maksimal agar guru-guru di Kota
Bengkulu menjadi profesional.
pihaknya juga minta untuk evaluasi dalam merekrut kepala sekolah dan pembinaan,
walaupun diklaim dari Dinas Pendidikan telah dilakukan secara maksimal.
Bengkulu, Romayeti mengaku segera melaksanakan permintaan anggota DPRD Kota
sebagai upaya menyelesaikan perkara tersebut. Termasuk untuk melakukan evaluasi
segera oknum Kepala Sekolah dan melakukan pembinaan.
poin permintaan dari anggota dewan. Kami akan mencarikan solusi terhadap
kejadian ini. Artinya langkah-langkah dinas pendidikan untuk melaksanakan,
antisipasi dan pengamanan di sekolah agar berjalan kondusif,” demikian
Rosmeyeti.[DMR/ADv]