banner 728x250

Perkara Guru Dianiaya, DPRD Kota Hearing Dengan Disdikbud

banner 120x600


BENGKULU – Perkara penganiayaan yang
dilakukan oknum Kepala SMPN 21 Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu terhadap guru
IPA telah menyita perhatian publik termasuk anggota dewan perwakilan rakyat
daerah (DPRD) Kota Bengkulu.
Untuk memperjelas perkara tersebut,
Rabu pagi (28 Februari 2018) Anggota Komusi III DPRD Kota Bengkulu menggelar
hearing di ruang rapat DPRD bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
mengetahui persis dan tindaklanjut dari perkara tersebut.
Dihadapan OPD Disdikbud, Ketua
Komisi III DPRD Kota, Sudisman menyarankan Dinas Dikbud untuk melakukan upaya mediasi
perdamaian secara intensif antara korban dan pihak pelaku, agar tidak terjadi
konflik berlanjut dikemudian hari diantara guru.“Segera lakukan upaya mediasi
agar perkara ini tidak meluas,” tegas Sudisman.
Penjelasan Disdikbud kepada anggota dewan terkait perkara penganiayaan guru
Ia juga meminta agar Disdikbud
memberikan sanksi kepada Kepala SMPN 21 penonaktifkan sementara dari
jabatannya, agar kasus yang dialminya menjadi efek jera supaya tidak terjadi
lagi kekerasan dalam dunia pendidikan untuk selanjutnya.
“Kita juga meminta Kadis Diknas
apabila pelaku terbukti melanggar peraturan perundang undangan yang ditetapkan
Kemendik, khususnya peraturan No 17 Tahun 2014 agar memberikan sanksi kepada
pelaku sebagai tindakan pelajaran kepada guru-guru yang lain,” kata Susdisman.
Sudisman juga menghimbau kepada
Dikbut melakukan evaluasi dalam merekrut kepala sekolah, juga minta
meningkatkan pembinaan terhadap guru secara maksimal agar guru-guru di Kota
Bengkulu menjadi profesional.
Disamping itu, lanjut Sudisman,
pihaknya juga minta untuk evaluasi dalam merekrut kepala sekolah dan pembinaan,
walaupun diklaim dari Dinas Pendidikan telah dilakukan secara maksimal.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota
Bengkulu, Romayeti mengaku segera melaksanakan permintaan anggota DPRD Kota
sebagai upaya menyelesaikan perkara tersebut. Termasuk untuk melakukan evaluasi
segera oknum Kepala Sekolah dan melakukan pembinaan.
“Kami siap tindaklanjuti dari ketiga
poin permintaan dari anggota dewan. Kami akan mencarikan solusi terhadap
kejadian ini. Artinya langkah-langkah dinas pendidikan untuk melaksanakan,
antisipasi dan pengamanan di sekolah agar berjalan kondusif,” demikian
Rosmeyeti.[DMR/ADv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *