Salah satu fraksi DPRD Kepahiang menyerahkan dokumen pandangan fraksi kepada Bupati Kepahiang |
KEPAHIANG – Senin pagi (29
Januari 2018) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang
Provinsi Bengkulu kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian
pandangan fraksi yang dihadiri Bupati bersama jajarannya.
Januari 2018) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang
Provinsi Bengkulu kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian
pandangan fraksi yang dihadiri Bupati bersama jajarannya.
Sejumlah Fraksi di DPRD yakni fraksi Golkar,
Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Kebangkitan Pembangunan
Demokrasi (F-KPD) memberikan pandangannya terhadap nota pengantar usulan 9 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) dan menghasilkan satu kesimpulan bulat untuk
dilanjutkan pembahasan bersama.
Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Kebangkitan Pembangunan
Demokrasi (F-KPD) memberikan pandangannya terhadap nota pengantar usulan 9 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) dan menghasilkan satu kesimpulan bulat untuk
dilanjutkan pembahasan bersama.
Juru bicara Fraksi Golkar, Rica Denis,
memberikan sejumlah pandangannya terhadap usulan Raperda dan diakhirnya dengan
sikap menerima untuk dapat dilanjutkan pembahasan.”Dengan ini kami baru
menerima usulan tersebut dan belum menyatakan sikap resmi menyetujuinya,”
ujarnya.
memberikan sejumlah pandangannya terhadap usulan Raperda dan diakhirnya dengan
sikap menerima untuk dapat dilanjutkan pembahasan.”Dengan ini kami baru
menerima usulan tersebut dan belum menyatakan sikap resmi menyetujuinya,”
ujarnya.
Sikap
serupa disampaikan, Fraksi Nasional Demokrat yang disampaikan Abdul Haris, yang
menyatakan menerima atas nota pengantar Raperda 2018 untuk dibahas pada tahap
selanjutnya.
serupa disampaikan, Fraksi Nasional Demokrat yang disampaikan Abdul Haris, yang
menyatakan menerima atas nota pengantar Raperda 2018 untuk dibahas pada tahap
selanjutnya.
Fraksi
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), diwakili Harianto dan Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi (F-KPD, Armin Jaya, menyatakan siap
membahas RAPERDA 2018 pada tahap selanjutnya.
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), diwakili Harianto dan Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi (F-KPD, Armin Jaya, menyatakan siap
membahas RAPERDA 2018 pada tahap selanjutnya.
“Ada
9 Raperda yang telah disampaikan. Tugas cukup berat bagi kami, agar kiranya
DPRD dan Eksekutif untuk pro aktif sehingga mencapai hasil yang maksimal. Kita
juga harap agar pembahasan itu dapat menerbitkan peraturan Bupati atas
kenaikkan gaji honorer bagi Perangkat Agama pada 2018,” terangnya.
9 Raperda yang telah disampaikan. Tugas cukup berat bagi kami, agar kiranya
DPRD dan Eksekutif untuk pro aktif sehingga mencapai hasil yang maksimal. Kita
juga harap agar pembahasan itu dapat menerbitkan peraturan Bupati atas
kenaikkan gaji honorer bagi Perangkat Agama pada 2018,” terangnya.
Sementara
itu, Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid
menyampaikan, penyusunan RAPERDA tentang Protokoler pimpinan dan anggota DPRD
dengan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 2004 telah diubah terakhir dengan
peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan
keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
itu, Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid
menyampaikan, penyusunan RAPERDA tentang Protokoler pimpinan dan anggota DPRD
dengan peraturan pemerintah No. 24 Tahun 2004 telah diubah terakhir dengan
peraturan pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan
keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Anggota DPRD Kepahiang bersama tamu undangan tampak khitmad mendengarkan pidato Bupati Hidayatullah |
Terhadap RAPERDA tentang Hak Keuangan dan
Administratif, Bupati Kepahiang mengharapkan dapat menyesuaikan dengan
peraturan No.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif dan anggota
DPRD dan disesuikan dengan peraturan dalam negeri No. 62 Tahun 2017 tentang
pengelompokan kemampuan dan keuangan daerah,” jelas Hidayattullah Sjahid,
Bupati Kabupaten Kepahiang.[BEN/ADV]
Administratif, Bupati Kepahiang mengharapkan dapat menyesuaikan dengan
peraturan No.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif dan anggota
DPRD dan disesuikan dengan peraturan dalam negeri No. 62 Tahun 2017 tentang
pengelompokan kemampuan dan keuangan daerah,” jelas Hidayattullah Sjahid,
Bupati Kabupaten Kepahiang.[BEN/ADV]