banner 728x250

Sudah 5 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SDN 17

banner 120x600



REJANG LEBONG – Penyidikan kasus pencabulan yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SDN 17 Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berinisial “SN” terus dilakukan tim penyidik Polres Rejang Lebong. Bahkan saat ini sudah 5 orang saksi periksa terkait kasus tersebut.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Yogi Yusuf, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Chusnul Qomar, saat dikonfirmasi, di Mapolres Rejang Lebong, kemarin siang (11/10), menjelaskan perkembangan kasus penyidikan terus berjalan. Kelima saksi yang sudah dimintai keterangan sudah dikumpulkan, termasuk keterangan oknum Kepala Sekolah dan siswi.

Tadinya hari ini (kemarin) kita akan meminta keterangan terhadap siswi yang diduga telah dicabuli namun informasi yang kita dapat dari pihak keluarga korban bahwa tidak ada pengacara dan mereka minta didampingi. Maka akhirnya pemeriksaan terhadap korban kita tunda sampai ada pendamping pengacaranya,” tuturnya.

Terkait soal barang bukti atau alat bukti petunjuk terkait kasus tersebut, Chusnul, mengatakan berdasarkan hasil visum tidak ditemukannya luka dibagian kemaluan korban dan keterangan itu juga sesuai dengan keterangan saksi Kepala Sekolah SN. Untuk status oknum Kepala Sekolah yang diduga melakukan pencabulan, masih sebatas saksi belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Jadi kedua saksi baik pelapor dan terlapor keduanya masih berstatus saksi. Jadi berita yang sempat di media lokal bengkulu yang menulis status terlapor tersangka itu tidak benar dalam memberitakan,” terangnya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, penyidik akan mengmpulkan alat bukti lain yang bisa memperkuat dugaan perkara pencabulan yang dilakukan oknum Kepala Sekolah. Bahkan bila belum ada saksi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mencari petunjuk lain.

Sementara itu, Petugas Pekerja Sosial (Peksos) dari Kementerian Sosial, Diana, yang menjadi pendamping korban dugaan pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 17, menjelaskan bahwa sesuai jadwal pemanggilan dari pihak Penyidik PPA Polres Rejang Lebong terpaksa ditunda karena pengacara dari pihak korban tidak bisa hadir.

Yang jelas kami akan sepenunya mendampingi korban selama menjalani proses pemeriksaan. Kami tidak ingin anak ini terganggu psikologisnya selama mengikuti proses pemeriksaan dan itu menjadi tanggungjawab penuh kami terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” terangnya.

Pantauan dilapangan, orang tua korban yakni Siti Khotimah atau yang akrab disapa, Timoi, membawa anaknya bersama saudara perempuan mendatangani Mapolres Rejang Lebong sekitar pukul 13.00 WIB. Anak korban dugaan pencabulan tampak mengenakan hijab hitam putih terlihat sedikit murung. Bahkan ibu korban pun saat ditemui wartawan tampak cemas dan takut memberikan keterangan secara jelas terkait agenda pemanggilan dari penyidikan.

Sebenarnya saya tidak mau berkomentar banyak dengan wartawan karena masalah ini sudah saya serahkan sepenuhnya dengan pengacara saya. Jadi saya tidak mau memberikan komentar apapun soal masalah ini,” tutur Timoi dengan sikap gelisah sesaat sebelum meninggalkan Kantor Polisi.[TO/E01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *