REJANG LEBONG – Hingga saat ini objek pajak bumi dan bangunan (PBB) warga di Kelurahan Batu Galing masih masuk ke wilayah Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Hal ini cukup menjadi kendala bagi pihak Kelurahan Talang Rimbo Baru dalam memenuhi beban target yang telah ditentukan oleh Pemda Rejang Lebong.
Ditemui diruang kerjanya kemarin siang, Lurah Talang Rimbo Baru, Gatot Satria Wijaya, Senin (11/09), menjelaskan bahwa meski objek pajak warga Kelurahan Batu Galing belum dipisah namun pihaknya tetap akan berupaya memaksimal target PBB tersebut.
Kami juga tidak tahu kok masih masuk ke wilayah kita padahal sudah pemekaran. Meski masuk dalam data kita namun nilai objek pajaknya tidak mempengaruhi jumlah nilai objek pajak yang ditargetkan. Kalau diperkirakan tidak lebih dari Rp 5 juta objek pajak dari Kelurahan Batu Galing,” paparnya.
Sejauh ini capai beban target PBB untuk Kelurahan Talang Rimbo Baru mencapai lebih kurang 20 persen. Bahkan dirinya mengaku sangat optimis bisa mencapai targer PAD dari PBB masyarakat sebesar 100 persen karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya bahwa Kelurahan Talang Rimbo Baru berhasil menduduki peringkat III se Wilayah Kota Curup.
Jadi kami yakin minimal bisa maksimal sampai akhir tahun ini,” jelasnya.
Terkait soal kendala dilapangan secara teknis, dia mengaku ada beberapa yang menjadi kendala petugas dilapangan dalam mengoptimalkan proses pendataan objek pajak PBB. Misalnya, nilai objek pajak beberapa warga yang tidak berdiam diri di Rejang Lebong alias berada diluar Rejang Lebong. Sehingga menyulitkan petugas dalam menyampaikan formulir SPT kepada pemilik objek pajak.
Namun demikian hal itu tetap akan kita antisipasi dengan menghubungi pihak keluarga yang bersangkutan untuk memberitahukan tagihan pajak PBB-nya,” tuturnya.[**/E01]