banner 728x250

Alih Status RSJKO Bengkulu

banner 120x600
RealitaPost.com, Bengkulu – Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto, diusulkan
untuk menjadi Pusat Layanan Unggulan (Center of Exellence) yang akan
menaungi Lima Provinsi di Sumatera bagian Selatan.

Hal
ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai melakukan
audensi dengan Menteri Kesehatan RI Nila F. Moeloek, Kamis (8/8).

Pertemuan
Gubernur Rohidin mersama Menkes RI Nila F. Moeloek ini, terkait dengan
pengalihan pengelolaan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto dari
Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Kementerian Kesehatan RI.

RSKJ
Soeprapto sendiri merupakan satu – satunya Rumah Sakit Khusus Jiwa yang
ada, dari Lima Provinsi di Sumatera bagian Selatan diantaranya Lampung,
Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Jambi.

“Harapan
saya dengan pola begini bisa dijadikan Center of Exellence terkait
dengan Rumah Sakit Jiwa, tetapi harus ada perhatian pemerintah pusat
yang lebih agar rumah sakit jiwa ini menjadi cakupan layanan 5 Provinsi
di Sumatera bagian Selatan, mungkin bisa menjadi rumah sakit regional
atau sesuai harapan diambil pemerintah pusat tetapi cakupan layanannya
bisa lebih luas,” jelas Gubernur Rohidin.

Diungkapkan
Gubernur Rohidin bahwa terkait usulan ini, Menkes menyambut baik. Pihak
Kementerian akan membentuk tim khusus untuk membuat kajian – kajian
teknis sehingga secara prosedur bisa dijalankan dengan baik.

Selain
itu, pada pertemuan Gubernur bersama Menkes ini juga membahas
keberadaan rumah dinas eks. Kanwil Depkes yang sekarang digunakan
sebagai rumah kepala dinas kesehatan yang kemudian menjadi gudang
makanan tambahan.

Gubernur
Rohidin meminta, agar lahan ini diserahakan kepada Pemprov Bengkulu,
karena bangunannya diatas itu sudah menjadi aset Pemprov Bengkulu.

Gubernur
menambahkan koordinasi dengan Poltekkes sudah berjalan dengan baik,
hanya menunggu eksekusi karena sudah dilakukan kesepakatan bahwa inu
diserahkan kepada pihak Kementerian.

“Ibu
Menteri menyambut baik, agar segera melakukan rapat khusus terkait
dengan ini agar bisa di eksekusi karena ini persoalan cukup berlarut –
larut sudah sampai lebih dari 10 Tahun tidak selesai – selesai, saya
kira Pemprov juga tidak mungkin menyerahkan ini karena bangunannya
adalah aset milik Pemprov Bengkulu dan keberadaan gedung ini sangat kita
butuhkan,” jelas Gubernur Rohidin.(MC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *