BENGKULU, REALITAPOST.COM — Derasnya arus informasi dan pesatnya kemajuan teknologi membuat perubahan cepat bagi masyarakat dalam mengakses informasi khususnya informasi yang bersumber dari media sosial yang belakangan sangat meningkat tajam.
Fenomena ini tidak bisa dilawan atau dicegah sekalipun. Justru yang harus dilakukan kemudian dengan menjadi media mainstream dan jurnalis dapat segara menyesuaikan diri dengan menjadi jurnalis atau media yang multitalenta untuk tetap bisa survive.
Hal itu disampaikan Arifin Asydhad selaku Komisioner media Kumparan, dalam kelas during Journalism Fellowship on CSR Batch 3, Senin pagi 22 Juni 2026.
Dijelasnaya dia, berdasarkan riset dari reuters institut mencatakan sebanyak 30 persen masyarakat dari 22 negara mengatakan media sosial dan platform video menjadi sumber utama berita mereka, meningkat dari 22 persen lima tahun silam yang cenderung mengakses situs google yang kemudian diarahkan ke situs website media sumber informasi.
Bila melihat data masyarakat pengakses medsos di Indonesia jumlahnya signifikan yakni 48 persen diatas rata-rata. Karena secara karakteristik masyarakat Indonesia sangat cepat menyebar dengan hal yang baru atau yang kerap disebut fomo.
Kemudian perubahan juga menggeser pola kerja media dalam mendapatkan income. Jika dulu media website menggantungkan pendapatannya pada programatik sekarang berkurang drastis sehingga media harus bersikeras mencari sumber pendapatan lain agar tetap bisa eksis.
Ironisnya lagi kini bila masyarakat mengakses informasi di google justru sudah diarahkan ke sumber atficial intelejen everview yang memudahkan orang tanpa diarahkan lagi ke situs atau portal media website/aplikasi.
“Jumlah masyarakat itu tidak begitu banyak ketimbang mereka yang mencari informasi melalui situs media sosial semisal tiktok atau Instagram dan Youtube. Bahkan untuk youtube saja kini mulai mengalami penurunan yang sangat tajam. Perubahan itu tidak bisa dihindari apalagi dilawan tapi harus diikuti dengan catatan tidak membabi buta dan selalu berpedoman dengan kode etik jurnalistik,” terang Arifin
Celakanya lagi, lanjut dia, kemajuan arus informasi di media sosial dikonsumsi banyak masyarakat namun minim regulasi dari pemerintah sehingga wajar banyak terjadi informasi hoax bersebaran diberbagai media sosial.
“Meskipun selama ini telah dilakukan upaya meningkatkan literasi netizen dengan penyadaran-penyadaran terhadap etika penggunaan media sosial namun itu justru belum dirasa optimal karena akar masalahnya. Kemajuan teknologi membuat orang dengan mudah membuat akun, membuat konten, potensi viral atau fyp, tidak terikat etika jurnalisme dan UU Pers serta potensi Disinformasi dan Misinformsi,” jelasnya.
Lantas dampak bagi media dan jurnalis apa? tentu saat ini, sambung dia, banyak jurnalis yang di PHK perusahaan dan media yang tidak survive atau bertahan lama sebagai akibat transformasi teknologi dan informasi saat ini. Tercatat sepanjang tahun 2024 ada 373 jurnalis di PHK, lalu 2025 menjadi 549 orang dan akumulasi menjadi 922 jurnalis yang di PHK, tentu data tersebut menunjukkan bukti.
“Pertanyaannya adakah peluang bagi media mainstream untuk tetap eksis ditengah kondisi saat ini dan adakah ruang bagi jurnalis untuk bisa berkembang?. Jawabannya pasti ada yakni harus menjadi jurnalis yang multitalenta terhadap kemajuan teknologi dan arus media sosial. Sebagai jurnalis harus peka dengan pola konten yang informatif namun tetap mengedepankan etika jurnalistik dan UU Pers, beda dengan influenzer atau buzzer,” bebernya.
Disisi lain dia juga menolak keras adanya istilah citizen jurnalis karena yang namanya citizen tidak bisa menjadi jurnalis. Karena mereka tidak mampu melakukan verifikasi atau check and recheck terhadap informasi atau konten yang ditayangkan.
“Justru saya lebih sepakat citizen disebut netizen report atau reporter dan bukan jurnalis. Inilah akibat salah kaprah dan ironisnya kita sendiri sebagai jurnalis yang memperkenalkannya,” tegasnya.
