Realitapost.com, Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan parkir di Indomaret dan Alfamart ditetapkan melalui pajak parkir.
Dengan Sistem pajak parkir pengelola gerai membayar sendiri pajak dengan besaran Rp 300 ribu- 700 ribu perbulan. Penarikan pajak parkir di Gerai Alfamart dan Indomaret akan mulai diterapkan Pemkot pada bulan Juni mendatang. Total ada 42 gerai Alfamart dan 82 gerai Indomaret yang akan ditarik pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto, Selasa (27/4) mengatakan penarikan parkir di Indomaret yang dilakukan sejumlah Oknum Jukir saat ini termasuk kategori Ilegal.
“Penarikan yang dilakukan jukir di Indomaret dan Alfamart saat ini dipastikan ilegal, karena retribusi tak masuk Kas daerah. Saat ini hanya ada 4 gerai Indomaret yang ditarik retribusi dan dibolehkan karena SPT dikeluarkan masih jaman pengelolan oleh Dishub dulu. Namun nanti per Juni semua penarikan retribusi tak dikenakan lagi karena sudah ditetapkan pajak daerah,” jelas Hadianto.
Sementara itu, terhadap keberadaan jukir ilegal ini nantinya Pemkot akan bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk dilakukan penertiban.(sumber:rbtv)