Bupati Pesisir Barat Lantik Pejabat

RealitaPost.com, Pesisir Barat – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator,
Pengawas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Direktur Rumah Sakit dan
Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat di
GSG Selalau, Labuhan Jukung 27 September 2019.
 
Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal,SH.,MH yang diwakili
oleh Pj. Sekda Kabupaten Pesisir Barat Ir.N. Lingga Kusuma, MP melakukan
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Administrator,
Pengawas, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Direktur Rumah Sakit dan
Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Jumlah Pejabat yang dilantik pada kesempatan
tersebut diatas adalah 199 orang dengan rincian, 76 orang Pejabat
Administrator, 81 orang Pejabat Pengawas, 30 orang Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah, 1 orang Direktur Rumah Sakit dan 11 orang Kepala UPT
Puskesmas.


Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat yang disampaikan oleh
Pj. Sekda Kabupaten Pesisir Barat disampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Pesisir Barat
nomor : b/509/kpts/v.04/hk-psb/2019 tanggal 25 september 2019 tentang
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan
dalam jabatan administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat.

Keputusan Bupati Pesisir Barat nomor :
b/505/kpts/v.04/hk-psb/2019 tanggal 25 September 2019 tentang
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dari dan
dalam jabatan pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat.
Selanjutnya, pelaksanaan mutasi atau perpindahan tugas dan jabatan
merupakan hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan, dengan
tujuan untuk peningkatan karir aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan
suatu proses penyegaran pada struktur Organisasi Perangkat Daerah.

sebagaimana
kita ketahui, bahwa kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan dan
memindahkan pejabat administrator merupakan kewenangan Bupati Pesisir
Barat sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah. sebagaimana telah
diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil
negara dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, bahwa yang
berkewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil
adalah pejabat pembina kepegawaian daerah.

hadirin yang berbahagia,
kemudian saya berpesan kepada pejabat administrator, pejabat pengawas,
kepala sekolah, pengawas sekolah, direktur rumah sakit dan kepala UPT
Puskes yang baru dilantik agar segera melaksanakan tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) dengan sebaik-baiknya, serta melakukan berbagai
pembinaan terhadap bawahan dan menegakkan disiplin serta
profesionalisme.



Selain itu, hal penting lainya yang harus saudara – saudari
lakukan yaitu menyusun berbagai rencana program dalam rangka mewujudkan
percepatan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat. dan saya berpesan
kepada saudara – saudari untuk segera melakukan berbagai terobosan serta
mengajukan berbagai usulan program prioritas kepada pemerintah Pusat
melalui Kementerian terkait, sehingga perencanaan yang telah disusun
akan memperoleh dukungan anggaran yang memadai.(adv)
Exit mobile version