banner 728x250

Camat, Lurah dan ASN Kota Bisa Dipidana Jika Terlibat Politik Praktis

banner 120x600

REALITAPOST.COM, BENGKULU — Calon Wali Kota Bengkulu Dedy Ermansyah atau yang akrab disapa Dedy Black menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 karena bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti melanggar Undang-undang Pemilu.

Dia berharap seluruh elemen masyarakat terutama peserta Pemilu Kada berkomitmen bersama-sama menjaga kondusifitas Pilkada 2024 dengan tidak membuat gaduh.

“Pada intinya mari sama-sama kita ciptakan Pilkada ini damai, aman penuh dengan kegembiraan karena ini merupakan pesta Demokrasi,” tegasnya.

Dia juga menekankan bagi para ASN di Kota Bengkulu, mulia dari Camat, Lurah hingga ASN-nya agar netral dalam Pilkada, jangan sampai terlibat politik praktis yang dapat berujung hingga sanksi pidana.

“Kalau misalnya ASN ada yang telibat politik praktis dengan mengkampanyekan dan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu itu dapat dikenakan sanksi, bahkan jika terbukti dan masuk dalam unsur pidana, itu bisa disanksi pidana,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *