BENGKULU — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, mulai hari ini 04 Juni hingga 30 November 2024 di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
Harapannya melalui program ini, masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan. Program ini juga menggratiskan Balik Nama kendaraan bermotor.
“Saya mengajak kita semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor kita secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Seluruh Samsat se Provinsi Bengkulu, yang akan dilaksanakan hingga 30 November tahun ini,” kata Gubernur Rohidin, Selasa (04/06).
Dikatakan Gubernur Rohidin, pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini tidak memiliki kuota, melainkan hanya pada batasan waktu yang telah ditentukan nantinya.
“Apresiasi kami serta terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak kita untuk membangun Bumi Rafflesia,” pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.
Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Haryadi menegaskan, pelaksanaan kembali program pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kembali diteruskan.
Hal tersebut kata Haryadi lantaran dari evaluasi yang sudah dilaksanakan beberapa tahun belakang, program ini mendapat tanggapan positif dan apresiasi dari masyarakat.
“Selain itu, kita juga melihat referensi dari beberapa daerah di Indonesia masih melakukan perpanjangan program pemutihan. Oleh karena itu, dari rapat tim pembina Samsat Provinsi Bengkulu dan koordinasi dengan OPD terkait, juga kita berkoordinasi dengan pak Gubernur. Ternyata pak gubernur menyetujui untuk dilakukan kembali program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2024 ini,” ujar Haryadi.(Damar)