Bengkulu, Realitapost.com — Kasus mal administrasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 5 Kota Bengkulu, telah menjadi catatan kelam dunia pendidikan di Provinsi Bengkulu khususnya di Kota Bengkulu. Bahkan kejadian tersebut merupakan puncak dari serangkaian peristiwa yang kerap terjadi dalam PPDB di sekolah SMAN 5 tersebut setiap tahun ajaran baru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, dalam kegiatan konfrensi pers dengan awak media, mengaku tidak main-main dalam temuannya. Ia mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya pada sekolah terkait, tetapi juga terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Menurut dia, Sektor pendidikan di Provinsi Bengkulu sudah mendapat sorotan tajam dalam catatan akhir tahun Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. Temuan dugaan maladministrasi pada proses menjadi “rapor merah” yang mewarnai kinerja pelayanan publik sepanjang tahun 2025.
Melalui mekanisme pemeriksaan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman membongkar adanya penyimpangan prosedur dalam sistem penerimaan siswa yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Praktik Klasik Penahanan Ijazah Selain isu PPDB, Ombudsman Bengkulu juga menyoroti masih maraknya praktik “penanderaan” ijazah SMA oleh pihak sekolah dengan alasan non-hukum, seperti tunggakan biaya komite.
Berdasarkan kajian cepat Ombudsman tahun ini, penundaan penyerahan dokumen negara tersebut dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi serius. Temuan ini menegaskan bahwa pemahaman penyelenggara pendidikan terhadap hak-hak dasar siswa masih perlu dibenahi.
Dominasi Keluhan Prosedural Secara umum, carut-marut di sektor pendidikan ini mencerminkan tren pengaduan yang diterima Ombudsman sepanjang 2025. Dari 223 laporan yang masuk, mayoritas keluhan masyarakat berkaitan dengan penyimpangan prosedur (35,61 persen) dan penundaan berlarut (32,55 persen).
Meski sektor Energi dan Kelistrikan (PLN) masih menduduki posisi teratas jumlah laporan (23,57 persen), sektor Pendidikan membuntuti ketat dengan porsi 20,70 persen.
Di balik sengkarut prosedur tersebut, Ombudsman mencatat keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian masyarakat senilai Rp2,14 miliar. Angka ini menjadi bukti bahwa ketidakpatuhan prosedur birokrasi tidak hanya membuang waktu, tetapi juga membebani masyarakat secara finansial.
“Tahun depan, kami tidak ingin lagi melihat pola yang sama. Penyelenggara layanan publik harus sadar bahwa setiap penundaan dan penyimpangan prosedur memiliki konsekuensi kerugian bagi warga,” pungkas Mustari.
