Masyarakat juga diminta tidak perlu takut dan ragu melaporkan anggota TNI yang ditemukan melanggar laka lalin, atau pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran asusila, curas, curanmor, penganiayaan, Narkoba dan lainnya.
Adapun layanan kontak yang dapat dihubungi yakni dinomor 0736-21486 atau akun Instagram Denpom_21_Bengkulu.
Ingat kejahatan bukan karena ada niat tapi karena adanya kesempatan.