banner 728x250

Dihadapan Petugas, Pemilik Tambang Galian C Ilegal Klaim Siap Urus Izin

banner 120x600
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Rejang Lebong Ir. Afni Sardi, MM bersama stafnya melakukan Sidak ke Lokasi Tambang Galian C yang tak mengantongi izin dan pemilik tambang yang telah berizin untuk wajib bayar pajak

REJANG LEBONG – Rombongan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dipimpin, Ir. Afni Sardi, bersama jajarannya, Selasa siang (03 September 2017) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa lokasi tambang galian C yang tidak mengantongi izin operasional alias ilegal. Rute Sidak dimulai dari arah Kecamatan Padang Ulak Tanding hingga Sindang Beliti Ili (SBI).

Kepada wartawan, mantan Kepala PU Rejang Lebong ini mengaku sudah menyambangi sebanyak 6 titik lokasi tambang galian C baik yang sudah mengantongi izin dan yang belum mengantongi izin. Pada prinsipnya sidak tersebut tidak lain bertujuan untuk memastikan jumlah lokasi tambang galian C yang belum mengantongi izin. Selain itu, pemilik tambang yang belum memiliki izin mengklaim siap mengurus izin operasionalnya dalam waktu dekat ini.

Tujuan kami ini ilah mendata seluruh tambang galian C yang tidak mengantongi izin operasional. Untuk sementara hasil sidak tadi (kemarin) pemilik tambang  mengaku kepada kami siap mengurus izin tambang kepada dinas terkait setelah mendengar penjelasan kita. Disamping itu pemilik tambang yang sudah memiliki izin operasi kita imbau untuk segera membayar pajak karena sebagai warga negara yang baik tentu pajak adalah pendapatan negara dalam melanjutkan pembangunan,” paparnya.

Pria kelahiran Kerinci Jambi ini juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu terkait masalah banyaknya tambang galian  C di Rejang Lebong yang belum mengantongi izin. Alhasil, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah memberikan solusi melalui Peraturan Gubernur yang intinya memberikan kelonggaran kepada pemilik tambang yang memiliki luas lokasi tambang kurang dari 5 hektar tetap bisa mengurus izin tambang.

Mereka yang kurang dari 5 hektar lahan tambang bisa mengurus izin disesuaikan dengan aturan yakni minimal 5 hektar dengan rincian biaya Rp 5 juta. Jadi pemilik tambang yang memiliki lahan kurang dari itu tetap bisa mengurus izin. Pemerintah sudah bijak dalam memberikan solusi agar pemilik tambang galian C bisa beraktifitas secara legal tanpa dihantui masalah hukum. Karena bagi mereka yang tetap beroperasi maka bisa dipidana sehingga daripada tersandung masalah hukum lebih baik diurus izinnya,” katanya.

Apalagi Bupati Rejang Lebong sudah mengeluarkan rekomendasi melarang kepada kontraktor membeli material dilokasi tambang galian C yang tidak berizin sebagai langkah persuasif terhadap pemilik tambang untuk segera mengurus izin tambang.”Sebenarnya kami pun sudah bijak dalam membuat aturan. Makanya rekomendasi ini bagian dari upaya kita menyadarkan pemilik tambang untuk mengurus izinnya,” terangnya.[**/E01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *