banner 728x250
Blog  

Dinas PUPR Rejang Lebong Sosialisasikan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya

banner 120x600

Realitapost.com, Rejang Lebong – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rejang Lebong melalui Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman saat ini mulai melaksanakan sosialisasi kepada para penerima bantuan stimulan rumah swadaya atau program perbaikan rumah tidak layak huni tahun 2021.

Kabid Perkim Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rejang Lebong Wilujeng Sri Wahyuni menuturkan untuk tahap pertama Dinas Pekerjaan Umum melaksanakan sosialisasi di 6 desa dan kelurahan yakni Kelurahan Air Putih Baru, Kesambe Lama, Duku Ilir, Kesambe Baru, Sukaraja, dan Desa Lubuk Ubar.

Wilujeng menjelaskan penerima bantuan BSPS ini nantinya akan menerima bantuan berupa uang senilai Rp 20 juta rupiah per keluarga. Dari bantuan tersebut, 17,5 juta rupiah harus dipergunakan untuk membeli material bangunan, dan sisanya, 2,5 juta diperuntukkan membayar upah tukang.

“Senilai 20 juta. 17 juta untuk pembelian bahan bangunan dan 2 juta setengah untuk upah tukang. Dan yang membeli bahan bangunan si penerima bantuan sendiri,” kata Wilujeng.

Wilujeng kembali menjelaskan ada beberapa persyaratan untuk mereka yang dapat memperoleh bantuan BSPS ini. Diantaranya, adalah mereka yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Yang kedua, memang merupakan warga penduduk asli setempat dan sudah berkeluarga serta memiliki alas hak atau milik sendiri. Selanjutnya yang terakhir, kondisi rumah penerima benar-benar masuk dalam kategori tidak layak huni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *