banner 728x250

Diringkus BNNP, 2 Tsk Shabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

banner 120x600

RP, BENGKULU – Tim
Pemberantasan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bengkulu terus bekerja
keras melakukan penangkapan dan pengungkapan Jaringan sindikat Narkotika Internasional,
khusus nya di wilayah Provinsi Bengkulu. 
Rabu, (09 Mei 2018) Tim
Pemberantasan BNNP Bengkulu yang di pimpin Kabid ( Kepala Bidang) Pemberantasan
AKBP Marlian Ansori berhasil menangkap satu orang (RY) pria asal Curup,
pengedar (kurir) Narkotika jenis Shabu, tepat nya di jalan sawangan perkebunan
masyarakat Desa Tengah Padang, Benteng.
Dari hasil penggeledahan dari tangan
tersangka, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis
Shabu seberat 1(Satu) Kilogram. Dari pengembangan akhir tak menunggu waktu
lama, petugas kembali bergerak melakukan  menangkap lagi seorang pria berinisial (CN)
sekitar pukul 23.00 WIB asal kota Curup beserta barang bukti.

Dalam jumper persnya, BNNP Bengkulu
menunjukkan Barang Bukti dan Tersangka di kantor BNNP Bengkulu yang di pimpin
Ka.BNNP Bengkulu Kombes Pol. Nugroho Aji, beliau menjelaskan bahwa Sindikat
Internasional  ini terkoneksi ke Narapidana (HR) yang sekarang mendekam di
Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Bentiring.
“Ini Narkotika berasal dari
Negara IRAN kemudian Malaysia dan Ke Sumatera (Bengkulu), atas pesanan Napi di
Bentiring, Yang tentu saja memegang Handphone sehingga bisa terkoneksi ke luar
terkait pemesanan. Lebih lanjut Nugroho Sangat mengapresiasi kerja tim nya dan
dari barang bukti yang tersita, bisa menyelamatkan lebih kurang 10.000 jiwa,
calon yang akan mengkonsumsi Narkotika,” ungkapnya, Senin siang (14 Mei
2018).
Para tersangka tersebut di sangkakan
pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman
mati.(BUDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *