REALITAPOST.COM, BENGKULU – Babak baru perseteruan panas antara tiga mantan guru SDIT Rabbani dengan pihak yayasan resmi meledak! Tidak main-main, kasus dugaan pemecatan sepihak ini kini resmi menggelinding ke meja hijau Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Didampingi tim advokat monster dari LBH Respublica, ketiga pahlawan tanpa tanda jasa ini menggebrak Kantor Kementerian HAM di Jalan Pangeran Natadirja, Kota Bengkulu, Kamis (27/8) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Mereka datang membawa amunisi penuh laporan resmi yang siap membongkar habis borok dugaan pelanggaran hak yang selama ini terbungkam!Langkah berani ini merupakan serangan lanjutan setelah sebelumnya mereka melakukan gerilya dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan.
Kini, lewat format pengaduan resmi, tim kuasa hukum secara resmi menyodorkan lima poin tuntutan maut yang siap menyudutkan pihak yayasan.
Advokat, Ridhotul Hairi, SH, MH dari LBH Respublica, dengan lantang menegaskan bahwa pengaduan ini adalah potret kelam penindasan yang dialami kliennya sejak masih aktif mengajar hingga didepak secara sepihak.
“Pada pokoknya ada lima tuntutan kami. Ini adalah dugaan pelanggaran HAM berat terhadap hak-hak pekerja yang diduga kuat telah dilakukan oleh pihak yayasan!” tegas Ridhotul di hadapan kepungan awak media.
Ini Dia 5 Dosa Besar Yayasan yang Resmi Dibongkar ke Kementerian HAM:
– Dugaan pemberian upah kerja yang sangat miris dan mencekik leher, berada jauh di bawah Standar UMK yang telah ditetapkan pemerintah sejak awal masa kerja hingga dipecat.
– Aksi pemecatan sepihak yang dinilai kejam tanpa ada sepeser pun uang pesangon, UPMK, UPH, maupun jaminan sosial yang dicairkan.
– Sabotase Karir & Manipulasi Jam Kerja!Dugaan penjegalan kejam terhadap guru untuk mengikuti program sertifikasi PPG, ditambah dengan manipulasi kotor data jam mengajar.
– Skandal dugaan pemutusan sepihak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya sudah mengalir ke sekolah.
– Dugaan pembiaran nasib guru tanpa perlindungan karena belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan serta hak jaminan sosial lainnya yang menguap begitu saja.
Laporan tersebut dipastikan membuat tensi ketegangan meningkat drastis. Kasus ini bukan lagi sekadar konflik ketenagakerjaan biasa, melainkan sudah bertransformasi menjadi isu pelanggaran HAM yang disorot nasional!Sebelum laporan ini resmi mendarat, tim Kementerian HAM sebenarnya sudah mencium aroma tidak sedap ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan bahkan telah menerbitkan surat perintah khusus untuk menerjunkan tim guna menguliti habis informasi ini. Mereka bergerak cepat melibatkan Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan Kota Bengkulu untuk mengepung dan memeriksa pihak yayasan.
Hingga saat ini, perang klaim masih terjadi. Pihak yayasan berkilah dengan gaya bahasa halus bahwa ketiga guru tersebut hanya “dirumahkan atau diistirahatkan”. Namun, pihak guru dan kuasa hukumnya membalas telak dengan bukti bahwa mereka telah diusir secara lisan maupun tertulis.
Konflik yang membara sejak awal Agustus 2026 ini kini memasuki babak paling krusial. Publik kini menunggu, akankah Kementerian HAM berhasil menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja? Kita kawal sampai tuntas.
Mirisnya, Ketua Yayasan Syamlan, saat dikonfirmasi via kontak WA pribadinya tidak pernah merespon. Bahkan dibeberapa kolom komentar medsos tidak sedikit menghujat Syamlan sebagai sosok dianggap religius tapi tidak sesuai dengan kenyataan.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih terus menghubungi dan menunggu penjelasan dari Ketua Yayasan dan pihak Kepala Sekolah.(Damar)

















