RealitaPost.com, Mukomuko -Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak wilayah Bengkulu dan Lampung disaksikan oleh KPK RI belum lama ini.
Pemkab Mukomuko melalui BKD Mukomuko dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah tidak main main.
“Alhamdulillah penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama sudah terlaksana dengan direktorat jenderal pajak dan ini berlaku selama lima tahun kedepan,” Kata Kepala BKD Mukomuko Agus Sumarman melalui Kabid Pendapatan I Singgih Pramono.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa dalam perjanjian kerjasama ini akan dilakukan sharing database objek pajak, pembangunan basis data pajak yg potensial dan valid.
Selain itu, juga dilakukan peningkatan kualitas SDM pengelola pajak dan penataan administrasi serta peninjauan bersama terhadap wajib pajak piutang.
Dengan demikian, semua wajib pajak akan termonitor baik laporan administrasi perpajakan maupun pelunasan pajaknya.
Jika ada piutang, maka akan diselesaikan secara bersama sama dengan Dirjen Pajak.
Semoga ini menjadi titik awal optimalisasi penerimaan pajak daerah dan kita berharap dukungan dari segenap stakeholder di Kabupaten Mukomuko.
Perjanjian kerja sama ini juga akan dikembangkan hingha menyasar ke potensi objek pajak lainnya lebih teknis operasional.(Edi Satria/ambo)