Mukomuko, Realitapost.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko kembali menegaskan larangan praktik pungutan liar (pungli) di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Larangan ini termasuk penjualan seragam kepada siswa.
“Tidak boleh ada pungli dalam bentuk apa pun, termasuk penjualan seragam. Itu pelanggaran hukum dan masuk kategori korupsi,” tegas Kepala Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd.
Disdikbud telah menyampaikan imbauan lisan kepada seluruh sekolah dan akan segera mengeluarkan surat edaran resmi. Langkah ini selaras dengan kampanye antikorupsi yang digalakkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya di sektor pendidikan.
Epi menjelaskan, pada tahun anggaran 2025, Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan dana untuk pengadaan seragam gratis bagi siswa SD dan SMP. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan menarik biaya apa pun dari siswa baru.
“Anggarannya sudah disiapkan, jadi tidak ada alasan sekolah menjual seragam,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan secara transparan dan sesuai petunjuk teknis. “Penggunaan dana BOS harus tepat sasaran agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tutup Epi.(ADV)