BENGKULU — Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu menyikpai adanya Surat Keputusan Bersama tentang penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menurut Ketua DPD REI Bengkulu, Samsu Ihwan, dihadapan awak media, mengatakan bahwa berdasarkan surat keputusan SKB Menteri yang telah dikeluarkan pada tanggal 25 November dan berdasarkan isi surat tersebut agar dapat segera diterapkan di tiap daerah, termasuk Bengkulu.
“Nah kami sebagai pihak pelaku usaha perumahan di Bengkulu meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti keputusan SKB tiga Menteri tersebut dengan menerbitkan Perwal atau Pergub. Sebab banyak anggota-anggota kami saat ini membebaskan lokasi dan sekarang masih menggantung alias ngambang. Kami khawatir nanti kami yang bertindak dianggap menyalahi aturan dengan tak mengindahkan dari Keputusan SKB tiga Menteri ini,” kata Ihwan, di Sekretariat DPD REI Bengkulu, Selasa pagi, 26 November 2024.
Dia meminta PJ Wali Kota dan PJ Gubernur untuk segera mengeluarkan aturan turunan berdasarkan Keputusan Menteri tersebut agar bisa menjalankan usaha perumahan yang berpedoman dengan acuan dari SKB tiga Menteri tersebut.
“Pada poin kelima Keputusan menteri ini dibunyikan, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan tanggal di Jakarta pada tanggal 25 November 2024. Jadi hari ini pun sudah bisa jalan seharusnya. Dan kami juga akan jadwalkan ketemu dengan PJ Wali Kota, dengan PJ Gubernur untuk ini segera turunkan perwal ataupun Pergub,” tambah Ihwan.
Yang menjadi kekhawatiran DPD REI adalah, jika seandainya pemerintah lambat menindaklanjuti Keputusan Menteri ini, dan dalam beroperasi pihak developer tak sesuai aturan 3 Menteri, para pengembang akan berdampak kerugian karena dalam bisnis cash flow tak berjalan lancar.
Namun diluar itu, Syamsu Ihwan yang juga selaku anggota DPRD Kota Bengkulu sejatinya mendukung program pemerintah pusat yang ingin memudahkan masyarakat miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah.
Seperti diketahui bahwa Kebijakan SKB tiga Menteri dalam penghapusan retribusi BPHTB-PBG ini ditujukan untuk meringankan beban MBR dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan retribusi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023. Dalam Peraturan tersebut mengatur batasan penghasilan serta luas bangunan untuk rumah umum dan rumah swadaya.
Peresmian kebijakan tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Untuk di Bengkulu, adanya Peraturan 3 Menteri ini mendapat respon dari DPD REI yang menyatakan meminta kepala daerah segera merespon Peraturan 3 Menteri ini dengan menerbitkan Perwal sebagai landasan para developer dalam menjual perumahan bersubsidi.
Dengan adanya Peraturan Menteri ini, masyarakat bisa membeli rumah lebih murah karena tak lagi dibebankan biaya BPHTB dan PBG yang nilainya berbeda di tiap daerah.
Namun hingga saat ini rencana penurunan harga rumah ini masih dibahas Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait bersama Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Nixon LP Napitupulu.