KEPAHIANG – Usai melalui beberapa tahapan yang matang akhirnya
Lembaga DPRD Kepahiang menyetujui pinjaman daerah senilai Rp 90,5 miliar di PT
Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Persetujuan itu diserahkan Waka I DPRD,
Andrian Defandra kepada Bupati, Hidayatullah Sjahid dalam sidang paripurna,
Senin, (1/10).
Lembaga DPRD Kepahiang menyetujui pinjaman daerah senilai Rp 90,5 miliar di PT
Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Persetujuan itu diserahkan Waka I DPRD,
Andrian Defandra kepada Bupati, Hidayatullah Sjahid dalam sidang paripurna,
Senin, (1/10).
Sebelum disetujui dan diserahkan kepada Bupati,
terlebih dahulu juru bicara Pansus DPRD, Armin Jaya membacakan laporan Pansus.
Dalam paparannya, dengan mengucapkan bismillahirohmanirrohim Pansus merekomendasikan
untuk dapat menyetujui usulan saudara bupati untuk melakukan pinjaman daerah
kepada PT SMI (persero) yang besarannya mencapai Rp 90,5 miliar.
terlebih dahulu juru bicara Pansus DPRD, Armin Jaya membacakan laporan Pansus.
Dalam paparannya, dengan mengucapkan bismillahirohmanirrohim Pansus merekomendasikan
untuk dapat menyetujui usulan saudara bupati untuk melakukan pinjaman daerah
kepada PT SMI (persero) yang besarannya mencapai Rp 90,5 miliar.
Dikatakan, sebelumnya Pansus sudah melaksanakan
serangkaian rapat pembahasan dengan pihak terkait. Mulai dari rapat internal
Pansus, rapat bersama tim teknis, rapat dengan tim ahli DPRD. Serta melakukan
kunjungan lapangan bersama tim teknis. Melaksanakan kunjungan lapangan lokasi
proyek yang akan dibiayai dengan dana pinjaman. Serta kunjungan ke daerah-daerah
yang telah melakukan pinjaman dengan PT SMI.
serangkaian rapat pembahasan dengan pihak terkait. Mulai dari rapat internal
Pansus, rapat bersama tim teknis, rapat dengan tim ahli DPRD. Serta melakukan
kunjungan lapangan bersama tim teknis. Melaksanakan kunjungan lapangan lokasi
proyek yang akan dibiayai dengan dana pinjaman. Serta kunjungan ke daerah-daerah
yang telah melakukan pinjaman dengan PT SMI.
Lebih lanjut Armin Jaya, sesuai pasal 300 UU No 23
Tahun 2014 dijelaskan bahwa Pemkab dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari
pemerintah pusat, daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan
bank dan masyarakat.
Tahun 2014 dijelaskan bahwa Pemkab dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari
pemerintah pusat, daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan
bank dan masyarakat.
“Selain itu, berdasarkan PP No.30 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Pemkab
dapat melakukan pinjaman daerah. Pinjaman itu harus merupakan isiniatif Pemkab.
Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk
menutup defisit, pengeluaran pembiayaan, kekurangan arus kas. Pemkab
dapat meneruskan pinjaman daerah sebagai pinjaman, hibah dan atau penyertaan
modal kepada BUMD,’’ katanya.
dapat melakukan pinjaman daerah. Pinjaman itu harus merupakan isiniatif Pemkab.
Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk
menutup defisit, pengeluaran pembiayaan, kekurangan arus kas. Pemkab
dapat meneruskan pinjaman daerah sebagai pinjaman, hibah dan atau penyertaan
modal kepada BUMD,’’ katanya.
Selain itu, Bupati diminta memperhatikan beberapa hal.
Seperti, pinjaman daerah harus tetap mempedomani aturan. Bupati harus
memperjuangan bunga pinjaman sekecil mungkin. Serta pinjaman dapat diserap pada
1 tahun anggaran. Serta kegiatan yang dilaksanakan harus berdasarkan skala
prioritas dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan
serta asas kelayakan, kepatutan dan asas manfaat.
Seperti, pinjaman daerah harus tetap mempedomani aturan. Bupati harus
memperjuangan bunga pinjaman sekecil mungkin. Serta pinjaman dapat diserap pada
1 tahun anggaran. Serta kegiatan yang dilaksanakan harus berdasarkan skala
prioritas dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan
serta asas kelayakan, kepatutan dan asas manfaat.
Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid dalam
sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang
dapat menyetujui pinjaman daerah senilai Rp 90,5 miliar.‘’Pinjaman daerah senilai Rp 90,5 miliar kepada PT SMI
dengan jangka waktu 5 tahun ini akan digunakan untuk mendukung percepatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,’’ kata Bupati.
sambutannya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang
dapat menyetujui pinjaman daerah senilai Rp 90,5 miliar.‘’Pinjaman daerah senilai Rp 90,5 miliar kepada PT SMI
dengan jangka waktu 5 tahun ini akan digunakan untuk mendukung percepatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,’’ kata Bupati.
Rinciannya, peningkatan jalan eks Peda KTNA dari pusat
perkantoran – perkebunan teh Kabawetan sepanjang 6 KM, peningkatan jalan Muara
Langkap – Cintomandi – Langgar Jaya – Damar Kencana sepanjang 19,8 KM, jalan
Warung Pojok – Air Punggur – Batu Bandung sepanjang 15 KM. Serta jalan Renah
Kurung – Batu Bandung sepanjang 5,5 KM, jalan Bandung Jaya – Pematang Danau,
Air Les 4,5 KM. Serta peningkatan jalan Simpang Kota Beringin – Watas Marga
sepanjang 2 KM.(Adv/Beni)
perkantoran – perkebunan teh Kabawetan sepanjang 6 KM, peningkatan jalan Muara
Langkap – Cintomandi – Langgar Jaya – Damar Kencana sepanjang 19,8 KM, jalan
Warung Pojok – Air Punggur – Batu Bandung sepanjang 15 KM. Serta jalan Renah
Kurung – Batu Bandung sepanjang 5,5 KM, jalan Bandung Jaya – Pematang Danau,
Air Les 4,5 KM. Serta peningkatan jalan Simpang Kota Beringin – Watas Marga
sepanjang 2 KM.(Adv/Beni)