Bengkulu, Realitapost.com — Sikap Anggota DPRD Kota Bengkulu dalam upaya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana penyertaan modal bagi kedua bank milik daerah yakni Bank Fadhilah dan Bank Bengkulu tidak berjalan mulus sesuai keinginan.
Pasalnya terjadi polemik dalam proses pembahasan Raperda penyertaan modal kedua bank tersebut. Dimana sikap menolak untuk dibahas dan sebagian sikap dewan ada yang setuju untuk disahkan menjadi Perda.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi Realitapost.com dari lorong sumber terpercaya, disebutkan bahwa dalam rapat internal yang digelar kemarin, terungkap ada beberapa anggota DPRD yang tidak setuju untuk mengesahkan Raperda Penyertaan modal dengan argumentasi adanya kekhawatiran bila Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Disisi lain, sebagian anggota justru banyak yang sependapat agar dilanjutkan menjadi Perda dengan harapan pada saat tertentu bila disepakati bersama, keputusan Pemerintah Kota bersama DPRD memberikan dana penyertaan modal kepada kedua bank plat merah ini sudah memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menimbulkan masalah dikemudian harinya.
Selain itu, sebagaimana aturan POJK yang telah dikeluarkan OJK yang ditujukan kepada Bank Fadhilah agar meningkatkan penyertaan modal bila bank tersebut bisa tetap beroperasi sebagaimana mestinya.
Akhirnya, rapat internal berakhir dengan voting dan hasilnya suara terbanyak menentukan agar Raperda Penyertaan modal dilanjutkan menjadi Perda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, SE, yang sempat diwawacarai khusus diruang Komisi III, menegaskan bahwa semangat Komisi III sebagai mitra strategis perbankan plat merah tersebut tidak lain memberikan penguatan payung hukum terhadap semangat Pemerintah Kota untuk mengalokasikan anggaran penyertaan modal.
“Jadi bila payung hukum penyertaan modal sudah ada, maka bila nantinya akan kemungkinan rencana untuk dialokasikan sesuai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif maka tidak perlu lagi membahas Raperda, karena sudah ada Perdanya. Artinya ini menjadi dasar kita nantinya bagi Pemerintah Daerah. Namun bila aloaksi dana tidak memadai ditengah kebijakan efesiensi maka tidak dialokasi pun tidak masalah. Yang penting saat ini dan kedepan Perda penyertaan modal sudah kita siapkan,” tegas politisi Gerindra ini.
Bahkan dia menambahkan lagi, jika hasil evaluasi dan pembahasan DPRD memutuskan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Kota tidak memadai untuk dianggarkan dana penyertaan modal, tentu tidak ada persoalan.”Kita ingin agar program pak Walikota yang memang ingin mengalokaskan dana penyertaan modal baik ke Bank Fadhilah dan Bank Bengkulu ini memiliki kajian dan hitungan ekonomi yang matang. Sebab, selama ini kontribusi keutungan dari dana penyertaan modal yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota sudah bisa dirasakan langsung oleh Pemerintah Daerah itu sendiri,” singkatnya.
Sementara itu, seuai dengan agenda rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu Selasa siang ini, akan menentukan nasib apakah Raperda Penyertaan Modal Bank Fadhulah dan Bank Bengkulu bisa ditetapkan menjadi Perda atau kembali ditunda sebagiaman diatur dalam tatib DPRD.(damar)

















