banner 728x250

DPRD Provinsi Paripurna Istimewa PAW Yuswan Ys

banner 120x600
 
Pengambilan sumpah jabatan terhadap PAW yang digelar DPRD Provinsi Bengkulu

BENGKULU – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, Jumat (13 April 2018), menggelar Rapat Paripurna Istimewa kesatu masa
sidang I dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Ruswan Ys,
S.Sos, M.Si yang menggantikan H. Heri Alfian (Alm).
Paripurna
tersebut dipimpin Ketua DPRD Provisi Ikhsan Fajri, dan dihadiri Gubernur yang
diwakili Assiten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi
Bengkulu Yuliswani, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, Unsur FKPD Provinsi
Bengkulu, dan 20 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Pergantian
antar waktu ini, didasari oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 161.17-
413 tahun 2018, yang telah dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 2018. Selain itu,
berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu nomor 30 tahun 2017
pasal 9 ayat (2), bahwa setiap anggota dewan, yang akan menjadi pengganti antar
waktu, terlebih dahulu harus disumpah.
Para anggota DPRD Provinsi Bengkulu tengah khitmad mengikuti Paripurna Istimewa PAW
Usai
pelantikan, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu mengucapkan selamat memangku jabatan
sebagai wakil rakyat, dan semoga bisa bekerja dengan baik.
“Saya
sebagai ketua DPRD Provinsi, dan mewakili anggota DPRD, mengucapkan selamat
mengemban tugas dalam menjadi wakil rakyat, dan semoga dapat bekerja dengan
baik”, ucap Ihsan Fajri.
 
Sebagai
informasi, Yuswan ini merupakan mantan Kepala Desa Beringin 3 Kecamatan Sindang
Kelingi Kabupaten Rejang Lebong dan menjabat sebagai anggota DPRD dengan sisa
masa jabatan sekitar 15 bulan.[ADv/Damar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *